Didalam Pasal 40 Terkait Peternakan, Anggota Pansus: RTRW Minta Tinjau Ulang

Untuk penambahan kecamatan yang sudah ada berpegang terhadap Peraturan menteri pertanian (Permentan no 14 Tahun 2020) (karakteristik tanah yang bisa digunakan sesuai dengan kecamatan yang kita ajukan ) namun kata dia menekankan bagiman pengawasan saat ini dan selanjutnya pengelolaan peternakan yang baik ini bisa membawa maslahat yang merupakan kabupaten Lebak.

Atas kesepakatan semua pihak ketua pansus RTRW Moh. Arif akhirnya menunda pasal 40 yang berkaitan dengan peternakan.

” Baik terimakasih sebelum ke pasal yang lain pasal 40 ayat 6 sampai ayat 9 sepakat kita pending,” ucap ketua pansus sambil mengetok palu sidang. (Red)

scroll to top