Adapun identitas tujuh pelaku, Inisial S (46) bagian Porter Oksigen RSUD. Inisial T (31) bagian Porter Oksigen RSUD. Inisial A (29) juga bagian Porter RSUD.
Inisial S (34) bagian Cleaning Service RSUD, Inisial R (44) bagian Keamanan RSUD, Inisial J (36) bagian keamanan RSUD dan Inisial I (57) yang merupakan seorang PNS.
“Atas perbuatannya pelaku kita jerat
pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 KUHPidana dengan masa hukuman penjara paling lama lima tahun penjara,” papar Indik.(Gus)
Pages: 1 2

