
PANDEGLANG – Sebanyak 263 pejabat eselon IV di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang dicopot dari jabatannya. Mereka yang menempati jabatan kasi dan kasubag itu, disetarakan menjadi pejabat fungsional. “Mereka disetarakan dari jabatan struktural atau administrasi menjadi jabatan fungsional,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Pandeglang, Fahmi A Sumanta kepada Toptime, Jumat (31/12/2021).
Menurut Fahmi, penyetaraan jabatan ini, sesuai dengan amanat Perda Kabupaten Pandeglang Nomor 13 tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Hal ini juga sesuai dengan Peraturan Menpan RB Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi. “Ini jumlah jabatan yang disterakan lebih sedikit dari jabatan administrasi yang ada karena banyak pejabat eselon IV yang sudah pensiun,” katanya.
Sementara Pj Sekda Pandeglang, Taufik Hidayat mengaku, dengan penyetaraan jabatan struktural ke fungsional ini, pekerjaan di Pemkab akan lebih efektif dan efisien karena lebih pada fungsi.
Baca Juga:
- Respons Perubahan Global, Firdaus Intruksikan Anggota SMSI Jadi Pemandu Informasi yang Sehat
- Bukan Orang Baru di DPRD, Pengalaman Jadi Modal Utama Sekwan Subhan
- Open Bidding Sekda Lebak, Kompetensi dan Integritas Jadi Faktor Penentu
- PWI Banten Bersama Kejati Banten Komitmen Jaga Integritas dan Lawan Penyebaran Hoaks
- Mitra SPPG Cundamanik, Berikan bantuan Mobulier sekolah, Bantuan Oprasional Sekolah dan Santunan anak yatim
Disinggung tentang pengisian jabatan eselon III dan II, Taufik yang juga Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Bapperjakat) Pemkab Pandeglang itu mengaku, sekarang ini sedang terus dilakukan pembahasan-pembahasan. Diharapkan, di Januari 2022, pembahasan sudah selesai. “Mudah-mudahan Januari sudah bisa terisi jabatan eselon III. Sementara untuk pengisian jabatan eselon II, akan terlebih dahulu dilakukan open bidding (lelang terbuka-red),” jelasnya.
Diketahui, ratusan pejabat struktural eselon IV yang disetarakan ke jabatan fungsional itu, tersebar di 26 organisasi perangkat daerah dan 35 kantor kecamatan. (*)

