Kemendagri Gelar Rakor Penanggulangan Pandemi Covid Saat Nataru

Kemendagri Gelar Rakor Penanggulangan Pandemi Covid Saat Nataru

Lebak,- Dalam rangka penanggulangan pandemi covid-19 saat Nataru dan Penanganan Varian Omnicorn, Kementerian Dalam Negeri Melaksanakan Rakor yang dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Kegiatan dilaksanakan secara daring melalui platform zoom meeting. Sekretaris Daerah Kabupaten Lebak Budi Santoso turut bergabung dalam jaringan, Senin (27/12/2021).

Dalam arahannya Mendagri meminta Pemerintah Daerah agar Melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan covid-19 berupa, Mengintensifkan pemberlakuakn PPKM Mikro dengan mengopimalkan fungsi Satgas

Baca juga:


covid-19 mulai dari tingkat RT/RW hingga Provinsi, Mengintesifkan testing dan tracking kontak erat covid-19 di tengah tengah masyarakat, Mengintensifkan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku, Melakukan koordinasi dengan Forkopimda dan pihak-pihak terkait dalam rangka
pencegahan dan penegakan disiplin dalam rangka penanggulangan Covid-19, Memperkuat kapasitas rumah sakit rujukan khusus covid-19 untuk mengantisipasi lonjakan jumlah kasus meliputi ruang isolasi, ruang ICU serta logistik pendukungnya, Mempercepat capaian target vaksinasi sesuai dengan target yang telah ditetapkan yakni 70% (tujuh puluh persen) untuk dosis pertama dan 60% (enam puluh persen) dosis
pertama khusus lansia, Melakukan vaksinasi anak usia 6 tahun sampai dengan 11 tahun apabila telah tercapai target yang telah ditetapkan, Berkoordinasi Bersama Kementerian Kesehatan guna melengkapi laboratorium daerah dalam rangka deteksi dini Varian Omicron

Tito juga meminta agar Pemerintah Daerah Mengoptimalkan penggunaan dan penegakan aplikasi PeduliLindungi berupa: Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tempat-tempat berpotensi kerumunan dengan melakukan scanning melalui Aplikasi PeduliLindungi, Mewajibkan pemasangan aplikasi Scanning PeduliLindungi di tempat publik, Melakukan penegakan penggunaan Aplikasi PeduliLindungi serta menerbitkan Peraturan
Kepala Daerah yang mengatur kewajiban penggunaan aplikasi peduliLindungi diiri dengan pemberian sanksi tegas bagi yang melanggar.
protokollebak “Pemberian sanksi diantaranya pencabutan sementara atau tetap terhadap izin operasional tempat usaha tersebut” Pungkas Tito Menutup Arahannya. (*)

scroll to top