Komunas Ingatkan Pemda Lebak untuk Segera menerbitkan Perbub Pilkades 2021

Komunas Ingatkan Pemda Lebak untuk Segera menerbitkan Perbub Pilkades 2021

LEBAK – Komunitas Aspiratif (Komunas) ingatkan Pemerintah Kabupaten Lebak dalam penerbitan Peraturan Bupati (Perbub) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) harus memperhatikan kondisi pandemi dalam penyelenggaraannya.

Dikatakan Ketua Komunitas Aspiratif, Dede Suherli, Selasa (2/2/2021) Pilkades Serentak yang akan digelar di 266 desa pada tahun 2021 ini dipastikan akan berkerumun orang dalam jumlah besar, maka Peraturan Bupati sebagai acuan pemilihan harus bisa menjadi pedoman penyelenggaraan Pilkades di masa pandemi.

Dede mencontohkan, jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam satu desa harus diperbanyak dengan jumlah pemilih pada kisaran 250 – 300 per TPS. Ini penting untuk mengurai massa agar tidak berkerumun.

“Yang paling penting, jumlah TPS ditambah, bisa berdasar jumlah pemilih, atau kewilayahan, per RW atau per RT TPS -nya,” kata Ketua Komunitas Aspiratif, Dede Suherli.

Baca Juga..!!!

Dengan jumlah TPS yang banyak dalam satu desa tersebut akan berimplikasi pada besaran anggaran yang harus disiapkan, baik stimulan kabupaten maupun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Halaman:

scroll to top