
LEBAK — Wacana seleksi terbuka atau open bidding untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak mendapat perhatian dari pemerhati kebijakan publik dan lingkungan.
Pemerhati Kebijakan Publik dan Lingkungan sekaligus Sekretaris Presidium Bersatu, Aryo Lukito, meminta proses pengisian JPT Pratama dilaksanakan secara transparan dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Aryo, tahapan seleksi perlu memastikan seluruh calon yang mengikuti proses memenuhi persyaratan administrasi, kompetensi, serta memiliki rekam jejak kinerja yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ia juga menyoroti sejumlah persyaratan yang menurutnya perlu menjadi perhatian panitia seleksi, termasuk ketentuan mengenai usia, pangkat atau jenjang jabatan, penilaian kinerja, serta persyaratan kompetensi bagi calon pejabat yang mengikuti seleksi.
“Yang paling penting adalah seluruh proses berjalan sesuai regulasi dan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka. Filter administrasi dan rekam jejak calon harus menjadi bagian penting dalam proses seleksi,” ujar Aryo.
PermenPANRB Nomor 15 Tahun 2019 memang mengatur tentang pengisian JPT secara terbuka dan kompetitif di lingkungan instansi pemerintah. Regulasi tersebut tercatat sebagai peraturan yang berlaku dalam JDIH Kementerian PANRB.
Namun, ketentuan teknis yang diterapkan dalam setiap proses seleksi perlu dilihat berdasarkan regulasi yang berlaku serta kebutuhan dan ketentuan instansi terkait. Sementara itu, PermenPANRB Nomor 15 Tahun 2024 yang disebut dalam wacana tersebut memiliki judul mengenai percepatan pengisian jabatan ASN pada masa transisi di lingkungan kementerian dan lembaga.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BKPSDM Kabupaten Lebak, Fakhry Fitriana, menyampaikan apresiasi terhadap perhatian dan masukan masyarakat terkait proses pengisian JPT Pratama.
“Kami mengapresiasi perhatian dan masukan dari masyarakat, termasuk dari Sdr. Aryo Lukito. BKPSDM Kabupaten Lebak berkomitmen penuh untuk menyelenggarakan seleksi terbuka (open bidding) JPT Pratama secara transparan, akuntabel, dan profesional,” ujar Fakhry. Senin, 21 September 2026
Ia menegaskan, seluruh tahapan seleksi nantinya akan dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk persyaratan administrasi dan rekam jejak calon peserta.
“Seluruh tahapan dan persyaratan administrasi, termasuk batas usia, kualifikasi pangkat, hingga rekam jejak pegawai, wajib dan selalu berpedoman pada regulasi yang berlaku dari KemenPANRB dan BKN. Kami juga memastikan seluruh proses terintegrasi serta berkoordinasi dengan instansi pembina kepegawaian pusat demi menjaga integritas tata kelola pemerintahan di Kabupaten Lebak,” katanya.
Fakhry menambahkan, pelaksanaan seleksi saat ini masih dalam tahap persiapan dan koordinasi dengan berbagai pihak.
“Terkait pelaksanaan kami sedang dalam proses persiapan dengan koordinasi dengan berbagai pihak,” tambahnya.
Dengan demikian, tahapan open bidding JPT Pratama di Kabupaten Lebak masih menunggu proses persiapan dan koordinasi lebih lanjut. Informasi mengenai persyaratan, tahapan, serta jadwal seleksi nantinya diharapkan dapat disampaikan melalui kanal resmi pemerintah agar masyarakat memperoleh informasi yang akurat.
Pengawasan publik terhadap proses seleksi juga dinilai penting sebagai bagian dari transparansi penyelenggaraan pemerintahan. Di sisi lain, setiap informasi mengenai persyaratan dan hasil seleksi perlu merujuk pada ketentuan resmi yang ditetapkan oleh instansi berwenang.(*)