“Ada peran besar wartawan turut memerdekakan Bangsa ini dari penjajahan, maka ditetapkan adanya Hari Pers Nasional untuk meperingatinya,” kata dia.
Dituturkan Ketua PWI lebak, keinginan adanya Hari Pers Nasional dibahas dalam Kongres PWI ke-28 di Padang pada tahun 1978 dan menjadi salah satu butir keputusan.
Sekitar 7 tahun menanti, akhirnya Presiden Soeharto pada tanggal 23 Januari 1985 mengeluarkan Keputusan Presiden RI No. 5 tahun 1985 yang menetapkan tanggal 9 Februari sebagai Hari Pers Nasional.
“Dewan Pers kemudian menetapkan Hari Pers Nasional dilaksanakan setiap tahun secara bergantian di ibukota provinsi se-Indonesia, ” kata Fahdi Khalid alias Akew. (*)
Pages: 1 2
