
TOPTIME.CO.ID LEBAK – Tambang Pasir Galian C diduga tak berizin marak di Kabupaten Lebak, salah satu tambang milik PT. CIP (Cirende Indo Perkasa) yang berlokasi Blok pasir Jereh, Desa Kalang Anyar, Kecamatan Kalang Anyar, Kabupaten Lebak Provinsi Banten.
Seorang sumber yang namanya minta dirahasiakan mengungkapkan bahwa tambang pasir Blok pasir Jereh belum memiliki izin dan diduga belum membayar pajak.
” Tambang pasir Blok pasir Jareh, izin sumur bor belum ada, limbah juga belum dan diduga belum membayar pajak,” ungkapnya. Sabtu (9/1/21)
Mendapatkan informasi dari narasumber wartawan mencoba menuju lokasi tambang milik PT. CIP guna melakukan konfirmasi.
BACA JUGA:
- Seba Baduy 2026 Resmi Dimulai, Digelar Tiga Hari dan Berlangsung Meriah di Rangkasbitung
- Tokoh Sawarna Sampaikan Keprihatinan, Dorong Pendekatan Bijak dalam Penanganan Tambang Rakyat”
- Alumni SMAN 1 Rangkasbitung Angkatan 1995 Gelar Halal Bihalal pada 10 Mei 2026
- Amirudin Ma’ruf Siap Ramaikan Bursa Ketua KADIN Cilegon, Bawa Modal Pengalaman Organisasi Pengusaha
- Warga Berharap Pemerintah Secepatnya Berikan Solusi Terkait Pertambangan Rakyat, Utamakan Pembinaan
Pada saat menuju lokasi tambang terlihat aktivitas mobil-mobil membawa pasir keluar dari lokasi tambang. Dan setiba di lokasi ada 1 unit buldozer yang sedang melakukan pengerukan.
Ketika dikonfirmasi orang yang diloket pengurusan surat jalan mengarahkan ke Joko.
” Silahkan ke pak Joko bang ya, soalnya pak Joko yang lebih tau mekanismenya,” kata petugas loket
Saat dikonfirmasi terkait izin tambang pasir milik PT. CIP Joko mengatakan sudah mengurus izin namun saat ini masih proses perpanjangan.
” Izin sudah ada tapi lagi diperpanjang sudah 5 bulan belum jadi,” kata Joko, Sabtu (9/1/21)
Joko juga mengatakan bahwa yang mengurus izin semuanya orang Dinas.
” Yang ngurus izin dari Dinas namanya pak Eko,” katanya
Ketika disinggung soal pajak Joko mengatakan sudah membayarnya.
” Pajak sudah bayar,” ucapnya
Joko mengaku dirinya hanya petugas jaga lahan di lokasi tambang milik PT. CIP. (Sar)