Close

Kades DS Akui Tersandung Kasus Ijasah Palsu

ilustrasi

FERY – KABUPATEN BEKASI

TOPTIME.CO.ID – DUGAAN pemalsuan ijazah yang digunakan untuk mencalonkan diri sebagai Kepala Desa periode 2018-2024 marak diperbincangkan di Wilayah Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun TOPTIME.CO.ID, Oknum Kepala Desa berinisial DS di Wilayah Kecamatan Sukawangi diduga memalsukan ijazah sekolah dasar dipergunakan untuk syarat mencalonkan kepala desa periode 2018-2024.

Perkara yang sudah ditangani oleh Polres Metro Bekasi, diketahui pada bulan September 2018 tiga orang saksi dipanggil dan diperiksa. Ketiga saksi tersebut merupakan teman sekelas saat DS masi duduk di bangku kelas Tiga SD, pada bulan Oktober 2018, Kepala Sekolah yang menandatangani Ijazah keluaran tahun 1981 pun dipanggil.

Keempat saksi tersebut menyatakankan bahwa DS tidak tamat sekolah SD. Saat dikonfirmasi TOPTIME.CO.ID, DS juga tidak membantah bahwa mantan kepala sekolah dasarnya telah memberikan pernyataan secara tertulis bahwa tidak pernah menandatangani ijazah atas namanya. 

DS peraih sebanyak 2537 suara saat pemilihan ini berhasil menjadi kepala desa periode 2018-2024. Ia mengaku sudah diperiksa oleh Polres Metro Bekasi sebanyak lima kali terkait laporan dugaan ijazah palsu. “Hal ini sudah lama beredar sebelum saya dilantik, saya juga sudah diperiksa kejaksaan,” ujar DS saat dihubungi TOPTIME.CO.ID melalui selularnya, Minggu (21/7/2019).

Kendati demikian, saat ditanya sudah adakah Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) atas kasus yang membelitnya, DS enggan menjawab. “Maaf saya sedang ada tamu,” singkat DS seraya menutup teleponnya. (*)

scroll to top