TOPTIME.CO.ID, – JAKARTA – Kementerian Koperasi dan UKM terus menggalakkan program Reformasi Total Koperasi dalam upaya membangun koperasi berkualitas.
Program yang dicanangkan pada tahun 2015 tersebut dilakukan melalui tiga langkah yakni rehabilitasi, reorientasi dan pengembangan koperasi.
Melalui langkah rehabilitasi, saat ini tercatat sebanyak 40.013 koperasi di Indonesia yang tidak aktif dan nakal dibubarkan, sedangkan sisanya masih dikaji. Hal ini dijelaskan Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM RI Rully Indrawan pada keterangan pers, Kamis (10/10).
Dari total jumlah koperasi pada 2014 atau sebelum ‘Reformasi Total Koperasi’ sebesar 212.570 unit, maka per 2018 tinggal 138.140 unit usaha.
Upaya rehabilitasi merupakan salah satu langkah Kementerian Koperasi dan UKM terus menggalakkan program ‘Reformasi Total Koperasi’ dalam upaya membangun koperasi berkualitas. Terdapat tiga langkah dalam program tersebut.
Pertama adalah rehabilitasi, yakni pengelolaan dan pemutakhiran data koperasi yakni dengan online database system (ODS) dan membekukan/ membubarkan koperasi yang tidak aktif.
Kedua adalah reorientasi, yakni mengubah paradigma pemberdayaan koperasi dari kuantitas menjadi kualitas.
Ketiga adalah pengembangan koperasi dengan mengupayakan berbagai agenda permanen seperti mengkaji regulasi yang menghambat berkembangnya koperasi dan memperkuat akses pembiayaan dengan menyiapkan koperasi menjadi penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Program ‘Reformasi Total Koperasi’ sendiri sudah ada dilakukan sejak 2015 lalu. Adanya rehabilitasi koperasi disebut Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM RI Rully Indrawan tak akan mengurangi kesempatan masyarakat untuk berkoperasi.
Koperasi yang ditutup diterangkan Rully merupakan koperasi yang dulu hanya minta fasilitas dan dukungan pemerintah.
“Harapannya, yang tumbuh baru-baru ini adalah koperasi-koperasi dengan pikiran baru, atas inisiatif sendiri dan mereka melihat koperasi sebagai sebuah keharusan untuk bisa membantu usaha mereka melalui kelompoknya,” kata dia. (*)



