TOPTIME.CO.ID, Depok — RATUSAN warga dan relawan Dewan Kesehatan Rakyat secara tegas menolak kenaikan iuran BPJS yang direncanakan oleh pemerintah. Karena jaminan kesehatan merupakan hak rakyat yang tidak bisa diperjual-belikan. Hal ini disampaikan oleh Ketua Dewan Kesehatan Rakyat (DKR), Roy Pangharapan kepada sejumlah wartawan di depan Kantor Walikota Depok dan Kantor BPJS Kesehatan Depok, Kamis (19/09/2019).
Menurut Ketua Dewan Kesehatan Rakyat (DKR), Roy Pangharapan mengatakan, bahwa menaikkan 100% iuran BPJS Kesehatan semakin memberatkan bagi rakyat miskin dan tidak mampu yang sudah tidak mampu bayar iuran. Sementara kesehatan adalah hak rakyat yang paling azasi yang sudah dijamin oleh UUD’45 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusi (HAM) yang meratifikasi konvensi Internasional.
“Koq pemerintah malah makin melanggar undang. Keputusan pemerintah menaikkan iuran BPJS tidak masuk akal. Sebelum naik saja masyarakat tidak sanggup bayar. Apalagi dinaikkan. Jadi pemerintah koq memeras rakyat. Rakyat Indonesia memiliki hak untuk hidup yang dijamin pasal 4 oleh Undang-Undang No 39/1999 Tentang Hak Azasi Manusia. Kehidupan rakyat seharusnya tidak boleh diperdagangkan. Koq malah pemerintah menaikkan iuran BPJS 100%. BPJS itu melanggar Undang-Undang HAM,” ungkap Roy.
Lanjut Roy, seharusnya pemerintah RI menghentikan Sistim Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang telah mengkomersilkan jaminan kesehatan.
“Sesuai dengan niat Presiden Jokowi untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dengan memastikan kesehatan rakyat secara cuma-cuma agar mendapatkan kepastian untuk hidup sehat. Itu namanya merampas dan menjual hak rakyat untuk hidup. Sehingga rakyat harus bayar setiap bulan untuk mendapatkan jaminan kesehatan agar bisa selamat dari penyakit,” imbuhnya.
Lebih jauh dikatakannya, bahwa dalam Mukadimah Undang-Undang Dasar 45 alenia ke empat diperintahkan untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia. Dan DKR memastikan bahwa SJSN dan BPJS telah sampai pada jalan buntu yang tidak bisa diperbaiki lagi. Semakin lambat mengatasi masalah BPJS hanya akan memperluas persoalan kesehatan rakyat dan kerugian negara akibat menutupi defisit.
“Bahkan dalam pasal 28 H, UUD 45 Pasal 28H ayat (1) menegaskan, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan,” pungkasnya. (Prayitno)