
Lebak,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak kembali menggelar Rapat Paripurna Dewan dalam Rangka laporan panitia khusus, pengambilan keputusan, penetapan, penandatanganan nota kesepakatan dan keputusan tentang program pembentukan peraturan daerah dan pendapat akhir Bupati. Paripurna tersebut juga dihadiri oleh Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya, bertempat di Lebak Data www Center, Jum’at (19/11/2021).
Dalam pendapat akhirnya Bupati Lebak menyampaikan bahwa Pemkab Lebak sangat menyambut baik atas persetujuan DPRD kabupaten Lebak terhadap penetapan raperda perubahan kedua atas Peraturan daerah nomor 9 tahun 2010 tentang retribusi perizinan tertentu dan rancangan peraturan daerah tentang perubahan kedua atas Peraturan daerah nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten Lebak serta raperda tentang pelestarian bangunan, struktur, dan kawasan cagar budaya serta raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah kabupaten Lebak yang merupakan usul inisiatif legislatif.
Baca Juga:
” perlu kami sampaikan bahwa setelah proses persetujuan bersama, penetapan dan pengundangan 4 buah peraturan daerah ini, untuk raperda tentang perubahan kedua atas Peraturan daerah nomor 9 tahun 2010 tentang retribusi perizinan tertentu kami akan laksanakan setelah mendapat hasil evaluasi dari Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah Provinsi Banten” Jelas Bupati.
- Warga Berharap Pemerintah Secepatnya Berikan Solusi Terkait Pertambangan Rakyat, Utamakan Pembinaan
- Septo Subono S.P.M.Si Daftar sebagai Calon Ketua PGRI Kecamatan Cibadak 2026, Usung Visi Penguatan Profesionalisme Guru
- Diduga Palsukan Tanda Tangan, Dua Oknum Guru Dilaporkan ke Polres Serang
- Ketua PWI Lebak Kunjungi Ketua DPRD Perkuat Sinergi Informasi
- Perbaikan Jalan Leuwidamar–Pasar Kupa Tahun 2026 Terus Digenjot
Bupati melanjutkan, Sedangkan untuk raperda tentang pelestarian bangunan, struktur, dan kawasan cagar budaya, raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan anggota DPRD Kab. Lebak serta raperda tentang perubahan kedua atas Peraturan daerah nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten Lebak kami akan tetapkan dan undangkan setelah mendapat hasil fasilitasi serta nomor register dari pemerintah Provinsi Banten. (Red)