TOPTIME.CO.ID, LEBAK – Sat Narkoba Polres Lebak ungkap Kasus penyalahgunaan Narkotika Kepolisian Resor Lebak Polda Banten melaksanakan Press Conference Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Karisoprodol oleh Sat Narkoba Polres Lebak bertempat di Mapolres Lebak, Rabu, 30 Oktober 2019.
Kapolres Lebak AKBP Firman Andreanto, S.H., S.I.K, MSi melalui Wakapolres Kompol Wendy Andrianto, S.I.K. mengatakan Bahwa Sat Narkoba Polres Lebak telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis zenit atau Karisoprodol di dua TKP yaitu :
- TKP di sebuah kios di Jl. Sunan Kalijaga No. 160 Kel. Muara Ciujung Timur Kab.Lebak Prov. Banten pada tanggal 10 oktober 2019
- TKP di Komdik Kel. MC. Timur Kec. Rangkasbitung Kab. Lebak pada tanggal 11 oktober 2019.
zenit atau Karisoprodol adalah jenis ini sudah ditarik izin edarnya sejak tahun 2013 dan masuk digolongkan kedalam Narkotika golongan I (Satu).
“Barang Bukti di TKP Komdik : 32 (Tiga puluh dua) bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan serbuk warna putih yang diduga narkotika golongan I jenis Karisoprodol dan BarangBukti di TKP kios di Jl. Sunan Kalijaga : – 6 (Enam) bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan serbuk warna putih yang diduga narkotika golongan I jenis Karisoprodol” .Adapun sasaran pemakainya adalah anak jalanan. Para Tersangka mendatangi konsumen dan menjual zenit atau karisoprodol tersebut dengan harga fariatif dari harga Lima ribu rupiah sampai dua puluh ribu rupiah,” ungkapnya.
Kompol Wendy menjelaskan bahwa Pasal yang dikenakan kepada para tersangka yaitu Pasal 112 ayat (1) atauPasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Permenkes No. 50 Tahun 2018 tentang perubahan penggolongan Narkotika Jo Pasal 196 atau Pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara” ujarnya. ( tien )



