Dikatakan Taufik, Pemkab Pandeglang telah memiliki aplikasi PPID berbasis android yang juga bisa digunakan masyarakat untuk menyampaikan permohonan informasi publik dan pengaduan. Selain itu, masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan dan informasi melalui media sosial seperti twitter, instagram, youtube dan facebook.
Ditempat yang sama, Kepala Diskomsantik Kabupaten Pandeglang, Girgijantoro menjelaskan, selaku PPID utama akan terus melakukan pembinaan kepada PPID pembantu yang berada di setiap organiasai perangkat daerah (OPD) dan kecamatan-kecamatan.
“Kita sudah mengupgrade website ppid.pandeglangkab.go.id dan meluncurkan PPID berbasis android yang dapat diakses oleh semua pihak sehingga memudahkan masyarakat untuk memperoleh informasi publik,” paparnya.
Anggota KIP Banten, Lutfi mengatakan, visitasi ini bertujuan mengonfirmasi apakah jawaban dari Self Assesment Questionnaire (SAQ) yang sebelumnya sudah diberikan oleh KI, sesuai fakta yang ada di Pandeglang.
“Saya melihat Pemkab Pandeglang sangat berkomitmen dalam melakukan keterbukaan informasi publik. Adanya aplikasi PPID berbasis android merupakan bukti, keseriusan tersebut,” tandasnya.
Lutfi berharap, tahun 2021 ini Pemkab Pandeglang dapat meraih penghargaan dengan predikat Informatif di Provinsi Banten.
(Red)