Pilkades di Lebak Kapan Yah? Baca ini

LEBAK – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Lebak masih menunggu terbitnya Peraturan Bupati. Ini dikatakan Kepala DPMD Kabupaten Lebak, Haji Babay ketika dikonfirmasi salah satu awak media di Lebak, Jum’at (22/01/2021)

“Ya betul, ada 266 desa yang nantinya akan melaksanakan Pilkades, adapun terkait persiapan, kita sedang menunggu Perbup. Nanti setelah Perbup selesai, baru akan jelas secara teknis aturan mengenai pelaksanaannya,” tuturnya, Jum’at (22/01/2021) kepada salah satu awak media di Lebak.

Sebanyak 266 Kepala Desa akan habis masa jabatannya pada 05 September 2021. Hal ini diberitahukan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lebak kepada DPMD Provinsi Banten pada 04 Januari 2021.

Selain sebagai pemberitahuan masa jabatan Kades yang akan habis, surat tersebut juga sebagai acuan persiapan desa-desa yang nantinya akan melaksanakan pemilihan Kades (Pilkades) serentak di tahun 2021 dari 28 kecamatan yang ada di Kabupaten Lebak.

BACA JUGA:

H. Babay menerangkan untuk Pilkades 2021, beberapa item dalam pelaksanaan Pilkades dibantu oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak.

“Untuk Pilkades nanti, surat suara, bilik suara, dan lainya akan dibantu dari pihak Kabupaten. Anggaran dari desa hanya untuk kekurangannya saja seperti honorarium panitia Pilkades. Tapi jelasnya nanti kita tunggu Perbup-nya, di kita pun saat ini sudah ada 6 desa yang menjalankan Pergantian Antar Waktu (PAW) Kades,” tutup Babay. (*)

scroll to top