TOPTIME.CO ID.Kabupaten Bekasi– DPRD Kabupaten Bekasi menggelar rapat paripurna dengan Agenda Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Bekasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2021 untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda).
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bekasi BN Holik Qodratullah, didampingi Wakil Ketua M. Nuh, Novi Yasin dan Soleman. Penyampaian nota tersebut dibacakan langsung oleh Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja yang nantinya akan dibahas dan dijadikan Peraturan Daerah (Perda).
Bupati menyampaikan Raperda APBD tahun 2021 sebelumnya sudah disusun dengan mempedomani dokumen KUA-PPAS yang sebelumnya telah disepakati. Adapun gambaran struktur Raperda APBD meliputi Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah.
“Pendapatan Daerah pada APBD 2021 ditargetkan sebesar Rp 5,61 trilyun,” kata Eka, Kamis (03/12).
Adapun rinciannya yakni Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 2,48 trilyun lebih, Pendapatan Transfer sebesar Rp 2,81 trilyun lebih dan Lain Pendapatan Daerah yang sah sebesar Rp314,3 milyar lebih.
Sedangkan Belanja Daerah pada tahun anggaran 2021 yang meliputi Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer direncanakan Rp 6,52 trilyun.
Baca Juga :
- Jojorong Kue Tradisional Warisan Turun Temurun
- Bulan Solidaritas Palestina Kembali Digelar, FAI Apresiasi AWG
- PT. Cemindo Gemilang Tbk Salurkan Bantuan Biaya Pendidikan untuk 135 Pelajar Pra-Sejahtera di Kec. Bayah
- Ormas dukung Rencana Pemda Lebak untuk Pemindahan PKL Ke Pasar Semi Narimbang
- Perkuat Struktur Permodalan dan Bisnis, Bank Banten Jalin Sinergi KUB dengan Bank Jatim
Apabila kita bandingkan antara Pendapatan dan Belanja Daerah, terdapat defisit anggaran sebesar Rp914,32 milyar lebih. Namun demikian, defisit ditutup melalui Pembiayaan Daerah yang salah satunya bersumber dari Sisa Lebih Tahun Anggaran sebelumnya,” kata Eka.
Eka mengatakan dengan berpedoman kepada Permendagri No 64 Tahun 2020 tentang pedoman penyusunan APBD 2021, bahwa penetapan Perda tentang APBD 2021 dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD 2021 sesuai hasil evaluasi paling lambat akhir Desember atau tanggal 31 Desember 2020.
Selanjutnya>>>>


