Di lain pihak, Ketua Umum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang menyebut, kegiatan KLB yang digelar kubu HCB di Banten tersebut tidak menggunakan dasar aturan organisasi.
Ditegaskan Zulmansyah, prosedur kegiatan tersebut telah menciderai marwah organisasi.
“Ini jelas pelanggaran aturan organisasi yaitu PRT PWI Bab VII Pasal 33. Juga melanggar Surat Keputusan PWI Pusat Nomor 117 tentang Edaran Pelaksanaan Konferensi,” ujar Zulmansyah Sekedang, Kamis (19/12/2024).
Diterangkan Zulmansyah, Ketua PWI Provinsi Banten yang sah adalah Rian Nopandra yang terpilih pada Konferensi PWI Banten di Anyer beberapa bulan yang lalu.
“Jadi saya menghimbau kepada semua anggota PWI se-Indonesia untuk menjalankan roda organisasi dengan berpegang teguh kepada PD/PRT PWI, KPW PWI serta Kode Etik Jurnalistik,” pungkas Zulmansyah Sekedang. (*)