Pemprov Banten Menetapkan Perda Pemerintahan Desa Adat.

Dikatakan Andika, nantinya Perda tersebut dimaksudkan sebagai dasar dan pedoman bagi Kabupaten/Kota yang akan menetapkan desa sebagai desa adat melalui Perda masing-masing.

Dengan ditetapkannya Perda ini, lanjut Andika, bertujuan untuk menampung aspirasi masyarakat adat serta mendorong terbentuknya desa adat dengan ruang lingkup mengatur tentang susunan kelembagaan desa adat, mekanisme pengisian jabatan kepala desa adat, dan masa jabatan kepala desa adat.

Ketua Umum MPMK (Majelis Permusyawaratan Masyarakat Kasepuhan) Junaedi Ibnu jarta mengapresiasi atas ditetapkannya Perta Adat ini, Iq Mengatakan.

“Maka Perda ini diharapkan dapat memberikan peluang yang baik terhadap desa-desa yang berkeinginan untuk menjadi desa adat dengan tetap mengedepankan kepentingan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujarnya.

Selain itu Ketua Umum SABAKI (Kesatuan Adat Kasepuhan Banten Kidul ) Sukanta turut mendukug penuh atas penetapan Perda adat ini karena keberadaan Peratururan Daerah Masyarakat Adat memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan di daerah. Apalagi dengan adanya perubahan regulasi terkait perizinan yang wewenangnya kini dilimpahkan ke provinsi, tidak lagi di kabupaten.

“Keberadaan Perda ini akan sangat diperlukan Pemda untuk mempercepat pembangunan. Situasi sekarang dari sisi kebijakan, salah satu yang mendorong terjadinya moratorium izin sawit dan tambang karena konflik. Dan ternyata ditemukan salah satu yang perlambat pembangunan infrastruktur karena ketidakpastian hak wilayah, sehingga menimbulkan ketidakpastian proses,” ungkap Sukanta. (*)

scroll to top