
TOPTIME.CO.ID, ASAHAN- Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 5 tahun 2020, kini tahapan Pilkada memasuki masa tenang dan pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK).
Masa tenang dan pembersihan alat peraga kampanye tersebut akan di mulai dari tanggal 6 hingga 8 Desember 2020.
“Masa tenang tiga hari sebelum hari pemungutan suara,” kata Ketua KPUD Kabupaten Asahan, Hidayat SP saat konfirmasi lewat sambungan ponsel, Minggu (6/12/2020).
Ia juga menjelaskan, pada tahapan ini, kandidat atau pasangan calon (paslon) dan tim kampanye tidak boleh lagi melakukan sosialisasi maupun kampanye terbuka.
- Warga Berharap Pemerintah Secepatnya Berikan Solusi Terkait Pertambangan Rakyat, Utamakan Pembinaan
- Septo Subono S.P.M.Si Daftar sebagai Calon Ketua PGRI Kecamatan Cibadak 2026, Usung Visi Penguatan Profesionalisme Guru
- Diduga Palsukan Tanda Tangan, Dua Oknum Guru Dilaporkan ke Polres Serang
- Ketua PWI Lebak Kunjungi Ketua DPRD Perkuat Sinergi Informasi
- Perbaikan Jalan Leuwidamar–Pasar Kupa Tahun 2026 Terus Digenjot
“Untuk paslon dan tim kampanye paslon dapat mematuhi regulasi yang ada, dengan tidak melakukan kampanye di masa tenang,” jelasnya.
Selain itu, ia juga berharap agar pada masa tenang ini, tim kampanye dari masing-masing kandidat dapat bersama-sama menertibkan seluruh alat peraga kampanye yang terpasang di wilayah Kabupaten Asahan.
(Koko)
