TOPTIME.CO.ID, KABUPATEN BEKASI – CALEG DPRD Kabupaten Bekasi Dapil 4 terpilih dari Partai Gerindra, Repsih Munggawati menegaskan bahwa surat dari DPP Partai Gerindra yang masuk ke KPUD Kabupaten Bekasi dan DPC Gerindra Kabupaten Bekasi tentang pemberhentian dirinya dari keanggotaan partai adalah surat palsu.
- BACA JUGA BERITA SEBELUMNYA : https://toptime.co.id/dua-caleg-terpilih-gerindra-kab-bekasi-terancam-tak-dilantik/
Dikatakan Repsih, sudah ada klarifikasi dari DPP Partai Gerindra bahwa tidak pernah mengeluarkan surat pemberhentian dirinya dari keanggotaan partai. “Kalau DPP tidak mengeluarkan surat tersebut berarti surat itu palsu,” cetus Repsih saat dikonfirmasi TOPTIME.CO.ID, Kamis (29/8/2019).
Menurutnya, surat itu sudah jelas bukan dikeluarkan oleh DPP Gerindra. Ia juga menyesalkan sikap KPUD Kabupaten Bekasi yang menanggapi serius surat yang belum pasti keabsahannya. “Harusnya diabaikan saja,” kata dia.
Keterangan Repsih sontak membuat Ketua DPC Gerindra Kabupaten Bekasi, Nugraha Ramdan angkat bicara. Menurutnya, surat dari DPP Gerindra tentang pemberhentian Repsih dari keanggotaan Partai Gerindra diterimanya dari Caleg Dapil 4 yang menggugat Repsih.
“Untuk Caleg terpilih Repsih dan Bhakti pesan saya jangan selalu menjadikan DPC sebagai sasaran,” kata Nugraha.
Ia menambahkan, Repsih dan Bhakti terbukti melakukan politik uang dan penggelembungan suara. Bahkan, ia menantang kedua Caleg terpilih itu untuk hitung kacang atau membuka kotak suara dan menghitung kembali satu persatu.
“Saya sangat siap jika kedua Caleg itu mau beracara (melalui jalur hukum-red) dengan saya,” tegas Nugraha.
Kendati demikian, Nugraha tetap menyerahkan hal ini pada keputusan Mahkamah Partai.
Perlu diketahui, Repsih Munggawati dilaporkan Caleg satu partai dengan dugaan politik uang dan penggelembungan suara. Hal itu tertulis dalam surat DPP Partai Gerindra No : 07-0027/Kpts/DPP-GERINDRA/2019. Dengan Hal Pemberhentian Keanggotaan, Jakarta 5 Agustus 2019. DPP Gerindra memberikan persetujuan pemberhentian dari keanggotaan Partai Gerindra atas nama Repsih Munggawati dan Bhakti Sakti. (FERY)