Close

Kasus Dugaan Ijasah Palsu Kades Sukakerta Sukawangi Bekasi Belum SP3 ?

ilustrasi

Kasus Dugaan Ijazah Palsu Kades Sukakerta Belum SP3

FERY – KABUPATEN BEKASI

TOPTIME.CO.ID – POLRES Metro Bekasi telah memanggil sejumlah orang untuk dimintai keterangan tentang adanya pengaduan tindak pidana pemalsuan ijazah sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP, diduga terjadi di Desa Sukakerta, Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi, pada tahun 2018.

Oknum Kepala Desa Sukakerta, Disan dilaporkan ke Polres Metro Bekasi tepatnya pada tanggal 19 Oktober 2018 dengan nomor surat 012/Lapdu/PL/X/2018 dari Advocat Budi Susanto. Tentang dugaan ijazah fiktif yang digunakan sebagai syarat mencalonkan Kepala Desa Sukakerta periode tahun 2018-2024.

Polres Metro Bekasi memanggil sebanyak 7 orang untuk dimintai keterangan sejak Oktober 2018, tepatnya pada tanggal 31 Oktober, 6 November dan selanjut 14 November 2018. Sejumlah orang tersebut, salah satunya adalah Kepala Sekolah Dasar (SD) Negeri Sukabudi, Kodir yang menjabat pada tahun 1981, yang merupakan tempat Disan sekolah SD.

Diketahui dalam keterangan surat pernyataan yang dibuat oleh Kodir pada tanggal 11 September 2018, Kepala Sekolah yang pernah menjabat pada tahun 1981 ini menyatakan, bahwa Disan bin Ribin bukan merupakan siswa lulusan SDN Sukabudi tahun 1981.

Bahkan pada Ijazah atas nama Disan bin Ribin keluaran tahun 1981, bukan keluaran SDN Sukabudi dan bukan merupakan tanda tangan dirinya. Pada lampiran surat keterangan atau pernyataan yang pernah dibuat olehnya, 19 nama siswa yang tidak lulus atau tidak mengikuti ujian di SDN Sukabudi tahun 1981, salah satunya adalah nama Disan bin Ribin. Sementara, 24 nama siswa yang lulusan SD Suka Budi tahun 1981, tidak ada terdapat nama Disan bin Ribin.

Seperti yang dikatakan, Disan bin Ribin ketika di Konfirmasi melalui telfoun selulernya mengatakan bahwa kasusnya sudah selesai di Polres. “Saya sudah lima kali dipanggil sama Polres dan Kejaksaan, tapi sudah selesai kok, orang saya yang sekolah,” ungkap Disan ketika dihubungi melalui selulernya, Minggu (21/7/2019).

Ketika ditanya terkait adakah Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) yang dikeluarkan oleh Polres Metro Bekasi terkait perkara yang tengah dijalaninya tersebut, Disan mengatakan itu tidak perlu.

“Tidak ada gitu gituan gak ngerti saya dan gak perlu, yang jelas ini sudah selesai di Polres, yang memberikan informasi itu orang goblok Kepala Sekolahnya juga sudah pikun,” kata Disan.

Ketika dihubungi Unit 1 Kamneg Sat Reskrim Polres Metro Bekasi, Aipda Edi Mardani pada Kamis (25/7/2019) melalui selulernya, konfirmasi perihal laporan kasus dugaan ijazah palsu Kades Sukakerta, Disan bin Ribin yang dilaporkan pada Oktober 2018.

Aipda Edi Mardani tidak memberikan penjelasan terkait pertanyaan wartawan yang menghubunginya kemarin, dirinya hanya menyuruh datang ke Polres. “Silahkan datang saja mas ke Polres, nanti ada bidangnya yang menjelaskan,” ujar Aipda Edi Mardani. (*)

scroll to top