TOPTIME.CO.ID, TANJABBAR – Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, musnahkan Barang Bukti (BB) tindak pidana umum dalam 26 perkara terhitung dari Bulan Juli hingga sekarang di halaman Kantor Kajari Tanjab Barat, Rabu (18/12/2019).
Dalam 26 perkara tersebut juga meliputi tindak pidana narkoba dengan 18 orang pelaku.
“26 perkara tindak pidana umum ini juga meliputi tindak pidana narkoba, untuk narkoba jenis Sabu sebanyak 5 kg, Ganja 250 gram dan 80 butir ekstasi, tindak pidana Narkoba ini ada 18 pelaku. 26 perkara ini sudah inkrah semua,” kata Sefri Hendra, SH. Kasi BB dan Rampasan Kajari Tanjabbar.
Ia juga menyebut total Barang Bukti Narkotika yang dimusnahkan tersebut senilai Rp. 5.010.000.000,.
“Terhitung dari bulan Juli sampai sekarang, kalau dirupiahkan total BB Sabu sekitar 5 Miliar, Ganja berkisar 2 jutaan, Ekstasi 80 jutaan,” ucapnya.
Pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan oleh LSM dan Perwakilan Kapolres Tanjab Barat, serta beberapa awak media. (MR)