Close

Jika Tak Bisa Lindungi Kyai, Dewan Sarankan Pemprov Banten Batalkan Hibah 2021

Berdasarkan informasi, kasus pemotongan dana hibah Ponpes yang bersumber dari APBD Banten awalnya terendus oleh inspektorat Provinsi Banten sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mempunyai tugas dan kewajiban melakukan audit internal Pemprov Banten.

Lalu, kasus pemotongan dana hibah tersebut dilaporkan oleh Kepala Bidang Kesra Provinsi Banten ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten atas perintah Gubernur Banten Wahidin Halim.

Hingga saat ini, kasus pemotongan dana hibah itu terus diselidiki oleh Pihak Kejati hingga menetapkan menerpa tersangka salah satunya honorer Pemprov Banten.(Red)

scroll to top