
SERANG – Hebohnya kasus pengadaan lahan kantor samsat Malingping dan Pengampakan dana hibah pondok pesantren tahun 2020 membuat berbagai kalangan angkat bicara, berbeda dengan Wakil Ketua DPRD Banten M. Nawa Said Dimyati.
Koordinator Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten yang akrab disapa Cak Nawa itu lebih memilih tidak bicara kasus tersebut, sebagai upaya menghormati Aparat Penegak Hukum mengungkap kasus.
“Terkait pengadaan lahan kantor samsat Lebak dan Hibah Pesantren yang saat ini lagi dlm proses hukum, saya lebih baik tidak berkomentar sebagai upaya menghormati Aparat Penegak Hukum yang lagi bekerja,” katanya kepada awak media, Senin (26/4/2021).
Namun dengan adanya kasus hibah Ponpes yang di Kampak Oknum, M. Nawa Said Dimyati mengatakan, sebaiknya Pemerintah Provinsi Banten membatalkan hibah ponpes tahun 2021 yang bersumber dari APBD Banten.
Baca Juga:
- Amirudin Ma’ruf Siap Ramaikan Bursa Ketua KADIN Cilegon, Bawa Modal Pengalaman Organisasi Pengusaha
- Warga Berharap Pemerintah Secepatnya Berikan Solusi Terkait Pertambangan Rakyat, Utamakan Pembinaan
- Septo Subono S.P.M.Si Daftar sebagai Calon Ketua PGRI Kecamatan Cibadak 2026, Usung Visi Penguatan Profesionalisme Guru
- Diduga Palsukan Tanda Tangan, Dua Oknum Guru Dilaporkan ke Polres Serang
- Ketua PWI Lebak Kunjungi Ketua DPRD Perkuat Sinergi Informasi
“TA 2021, sebaiknya di batalkan saja, apabila Pemprov tidak menyediakan fasilitator untuk membantu pondok pesantren dalam mempergunakan dana hibah,” ungkapnya.
Nawa Said mengatakan, dalam proposal pengajuan dana hibah ponpes, tentunya ada Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang harus diselesaikan sesuai dengan pengajuan yang di acc Pemberi dana hibah.
“Sebagaimana terlampir dalam proposal pencairan. Usulan ini semata-mata untuk melindungi para pengasuh pesantren dari jeratan hukum,” ujarnya.
Halaman:

