Dewan Musa Endus Masih Ada Calon Agen E-Waroeng Dadakan di Lebak

“Ada sekitar 277 agen E-warong program BPNT atau program BSP di wilayah Kabupaten Lebak harus diganti. Sebab, menurut Pedum perubahan program sembako tahun 2020, Kades maupun istri kades, Perangkat Desa maupun istrinya, PNS maupun istrinya hingga pendamping sosial tidak boleh menjadi agen BPNT. Maka otomatis 277 agen ini harus diganti dan tidak ada lagi agen yang dadakan atau yang direkomendasikan oknum kades yang notabenenya masih keluarga,” ungkapnya.

Musa juga mengatakan, tak akan segan-segan untuk membawa ke ranah hukum jika hasil verifikasi tim Tikor kecamatan, TKSK dan Bank penyalur tidak selektif atau masih meloloskan agen dadakan atau masih meloloskan keluarga oknum kades yang direkomendasikannya.

“Saya berharap Tikor kecamatan program BPNT, TKSK dan pihak Bank untuk benar-benar selektif dalam memilih agen E-warong. Jangan ada lagi agen yang dadakan atau keluarga yang direkomendasikan oknum Kades, jika nantinya masih ditemukan hal tersebut, maka saya meminta agar Aparat Penegak Hukum agar segera menindak hasil verifikasi tersebut,” katanya.(*)

scroll to top