
Lebak – K. Irohyadi, M.Pd Ketua 1 MPMK Kabupaten Lebak Bidang Hukum dan Ham mengapresiasi dan mendukung langkah tegas Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam menyelesaikan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Setelah membentuk Tim Khusus, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memutasi 25 polisi yang diduga menghambat penanganan perkara. Sekaligus menetapkan Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Brigadir Ricky Rizal (Brigadir R), Brigadir Kuat Ma’ruf (Brigadir K) dan Irjen Ferdy Sambo (Irjen FS) sebagai tersangka.
“Saya mengapresiasi Kapolri dan jajaran pimpinan Polri untuk langkah penegakan hukum dan etik terhadap sejumlah perwira Polri, termasuk menetapkan Irjen Pol FS sebagai tersangka,” katanya.
K. Irohyadi, M.Pd menilai, langkah Listyo Sigit dan jajaran telah memenuhi harapan publik dan keluarga korban terkait kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca Juga:
- Gelar Diskusi Bersama PWI Banten dan Pemprov Bahas TPT Di Banten
- Sekolah Dasar Negri di Malingping Menggelar Kegiatan O2SN
- Hiswana Migas Gandeng Bank BRI Gelar Silaturahmi dan Koordinasi
- Dewan Penasehat Komite Dampingi Kepsek pada Saat Acara Pelepasan Siswa- Siwi Kelas XII SMKN 1 Kalanganyar
Kasus tersebut menyita perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir.
“Langkah Kapolri dan jajarannya ini kami anggap telah memenuhi harapan publik dan keluarga korban,” ujarnya.
Menurutnya, dengan penetapan sebagai tersangka Irjen Pol FS kasus ini sangat tepat.
“Polri bertindak secara profesional dan transparan sehingga kasus tersebut terang benderang dan masyarakat bisa melihat langsung tentang proses hukum yang sedang berjalan,” tutupnya. (Red)