ADV
TOPTIME.CO.ID, KOTA BEKASI – Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi, S.Sos, M.Si menjelaskan saat ini di Kota Bekasi ad 3 Tempat Pemakaman Umum yang dikelola Pemkot.
Ketiga lokasi tersebut yaitu
TPU Perwira 12,7 HA, TPU Pedurenan 12 HA dan TPU Jatisari 11 HA. Total 35,7 HA.
Rencananya tahun ini juga akan ada pengadaan lahan untuk perluasan TPU Perwira sebanyak 3.300 M2.

Sesuai aturan, setiap pengembang wajib menyediakan lahan untuk pemakaman.
“Kewajiban bagi setiap pengembang perumahan untuk menyediakan lahan. Itu sudah menjadi persyaratan, pemyediaan fasos fasum, diantaranya adalah menyediakan lahan pemakaman.

Sedangkan Sekretaris Dinas Perkimtan, Imas Asiah AKs.MM menambahkan, sesuai Perwal Nomor 103 tahun 2017 tentang Penyesuaian Tarif Retrebusi Pemakaman tidak ada target Penghasilan Asli Daerah (PAD) untuk layanan pemakaman.
Dijelaskan Sekdis Perkimtan, saat ini, untuk melayani pemakaman di 3 TPU tersebut melibatkan tenaga PNS sebanyak 19 orang, TKK 3 orang dan PHL sebanyak 69 orang.
Menurut Imas, terbatasnya ketersediaan lahan pemakaman bagi warga, menjadi pertimbangan untuk mengatur jarak antar lobang lahad. Sesuai Perwal nomor 103 tahun 2017, jarak antar lahad maksimal 20 cm.
Selain itu, pengembang perumahan juga wajib menyediakan lahan pemakaman.
“Kami akan terus berusaha meningkatkan layanan dan juga memikirkan ketersediaan lahan pemakaman bagi warga Kota Bekasi,” kata Imas. (ADV)



