TOPTIME.CO.ID, TANJABBAR – Terkait Penangkapan Dua Kapal Motor yang diduga membawa barang Ilegal beberapa waktu lalu, kini telah terbukti muatan kapal tersebut ada yang tidak memiliki Surat ijin Karantina. Hal ini diungkapkan Direktur Polairud Polda Jambi, Kombes Pol Arif Budi Winova, SIK, M.SI. Namun Karantina Tumbuhan di Kuala Tungkal Enggan Berkomentar,
Selasa (17/3/2020).
“Barang itu kurang kelengkapan karantina dari pelabuhan asal, itukan barang campuran, kelontong untuk dibawa ke Jambi, dan kalau untuk Bawang Bombay itu harus ada surat karantina,” Kata Kombes Pol Arif, Selasa Siang (17/3/2020).
Pihaknya telah menyerahkan Bawang Bombay dan tersebut ke Karantina Kuala Tungkal.
“Bawang tersebut kita sita, kita serahkan ke Karantina di Kuala Tungkal,” terangnya.
Akan tetapi, terkait hal tersebut, Pihak Karantina Kuala Tungkal seakan enggan berkomentar kepada Awak media dengan Alasan mereka hanya Wilker (Wilayah Kerja).
“Terkait itu, kami tidak berani memberi tanggapan. Kami hanya Wilker, mas silahkan ke Jambi, ini catat alamatnya,” tutur Salah seorang petugas Karantina Tumbuhan Kuala Tungkal.
Berita ini merupakan laporan dari M. Rahim, Wartawan TOP TIME yang bertugas di wilayah Tanjab Barat dan sekitarnya. (*)



