Close

KTP Lebak, Bubar atau Berubah Fungsi ?

Ilustrasi

TOPTIME.CO.ID, RANGKASBITUNG – Penggiat sosial asal Lebak, Drs. Sholeh Majid meminta DPRD Lebak segera mencabut Perda No. 6 Tahun 2004 dan Perda No. 2 Tahun 2012 tentang transparansi dan partisipasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan pembangunan di Kabupaten Lebak.

Dikatakan Sholeh, keberadaan Komisi Transparansi dan Partisipasi (KTP) sudah tidak relevan lagi dengan adanya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

“Mungkin pada era-era sebelumnya Komisi Transparansi dan Partisipasi masih dibutuhkan, tapi untuk saat ini sudah tidak relevan karena sudah terakomodir melalui Komisi Informasi.

“Pemkab dan DPRD Lebak harus tegas untuk mencabut Perda itu. Kalau Perda KTP tak dicabut maka akan menjadi preseden buruk bagi pelaksanaan hukum, karena tidak ada implementasi nantinya,” kata Sholeh.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Lebak, H. Enden Mahyudin mengaku komisi yang dipimpinnya belum pernah membahas terkait dengan nasib Komisi Transparansi dan Partisipasi ke depannya.

“Belum pernah ada pembahasan. Dan yang saya tau juga tidak ada usulan untuk hibah bagi Komisi Transparasi dan Partisipasi,” kata Enden.

Ketika disinggung kemungkinan Perda KTP dicabut, Enden enggan mengomentarinya.

“Kita belum membahas terkait KTP,” jawabnya si

ngkat.

Sementara itu, mantan ketua KTP Lebak, Jafar Toha mengaku dirinya berakhir tugas sampai dengan bulan Februari 2019 silam.

“Diakhir ada 7 orang komisioner KTP yang aktif, yang 2 mundur dan tidak ada Pergantian Antar Waktu,” kata Jafar.

Mantan Ketua KTP ini juga tak tau apakah akan ada pemilihan  KTP lagi atau tidak.

Kepala Dinas Kominfo Lebak Dodi Irawan, Selasa (12/10/2019) ketika dikonfirmasi terkait keberlanjutan keberadaan Komisi Transparansi dan Partisipasi di Lebak dia menjawab singkat.

“Besok (Rabu,13 November 2019-red) baru akan kita bahas dengan bagian hukum Setda Lebak,” kata Dodi melalui pesan whatsapp.

Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak belum  melakukan proses seleksi calon komisioner jilid V padahal KTP Jilid IV sudah sejak Desember 2019 sudah habis masa jabatannya.

Kantor KTP yang ada di Jalan Hardiwinangun juga nampak lengang. Tak ada aktifitas disana. (SYARIF)

scroll to top