Hari ini, Terkait Ijin Minimarket, Komisi 1 Panggil DPMPTSP Lebak dan Perusahaan

Komisi 1 DPRD Lebak hari ini melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lebak, Rabu (12/2/2020)

TOPTIME.CO.ID, LEBAK – Komisi 1 DPRD Lebak hari ini melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lebak, Rabu (12/2/2020)

Seyogyanya, beberapa pihak perusahaan waralaba seperti Alfamart dan Indomart juga diundang namun tidak hadir karena ada salah persepsi dalam distribusi undangannya.

Dikatakan Ketua Komisi 1 DPRD Lebak, H. Enden Mahyudin, beberapa hal yang mengemuka dalam RDP tersebut seputar soal perijinan minimarket di Lebak.

Komisi 1 DPRD Lebak meminta kepada DPMPTSP laporan berkala sebulan sekali seputar perusahaan yang sudah dikeluarkan ijin maupun yang sedang dalam proses.

Pembatasan ijin jumlah minimarket juga mengemuka dalam rapat itu.l, termasuk soal jarak dan zona-zona strategis untuk membatasi menjamurkan Minimarket waralaba.

Selain itu, Dewan juga meminta DPMPTSP lebih memperhatikan lagi persyaratan dalam proses perjinan seperti ijin lingkungan dari warga untuk menghindari konflik.

Selain itu, donasi yang dikumpulkan oleh pihak minimarket agar bisa digunakan untuk membantu masyarakat Lebak. (*)

scroll to top