
Lebak – Kuasa Hukum RS Kartini, Dr. (HC) Acep Saepudin, S.H.I., S.H., M.H., M.M., M.Si., memberikan klarifikasi atas pemberitaan di sejumlah media yang memuat pernyataan Dedi Surnaga alias King Naga mengenai dugaan penahanan pasien oleh RS Kartini karena belum melunasi biaya pelayanan.
Dalam keterangan resminya, Acep menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak sesuai dengan fakta dan dinilai telah merugikan serta mencemarkan nama baik RS Kartini.
Menurut Acep, pasien yang dimaksud merupakan peserta BPJS Kesehatan, bukan pasien umum. Sebelum menjalani perawatan di RS Kartini, pasien diketahui memiliki tunggakan iuran BPJS selama kurang lebih tujuh tahun yang kemudian telah dilunasi.
Namun, setelah dilakukan proses verifikasi administrasi, sistem BPJS Kesehatan masih menampilkan kewajiban pembayaran denda sebesar Rp3.354.300 yang menjadi tanggung jawab peserta sesuai ketentuan yang berlaku.
“Hal tersebut telah kami jelaskan kepada pihak keluarga pasien. Mereka memahami bahwa kewajiban tersebut merupakan denda yang muncul dari sistem BPJS Kesehatan, bukan biaya yang ditetapkan oleh RS Kartini,” ujar Acep dalam keterangannya.
Ia menegaskan bahwa RS Kartini tidak pernah melakukan penahanan pasien sebagaimana yang diberitakan. Menurutnya, tuduhan tersebut merupakan informasi yang tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan opini publik.
“Kami sangat menyayangkan adanya pernyataan yang menyebut RS Kartini menahan pasien. Kami mempertanyakan dasar dari pernyataan tersebut, apakah benar mewakili keluarga pasien atau pihak lain. Yang jelas, informasi itu tidak sesuai dengan fakta dan berpotensi menjadi fitnah serta mencemarkan nama baik rumah sakit,” tegasnya.
Atas dasar itu, Acep meminta Dedi Surnaga alias King Naga segera menyampaikan permintaan maaf secara terbuka serta memberikan klarifikasi terhadap pernyataan yang telah beredar di berbagai media.
“Kami meminta Saudara Dedi Surnaga alias King Naga untuk segera meminta maaf dan mengklarifikasi informasi yang telah disampaikan kepada publik. Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara baik dengan mengedepankan fakta dan etika dalam menyampaikan informasi,” katanya.
Acep juga mengimbau seluruh pihak agar melakukan verifikasi informasi sebelum menyampaikan pernyataan kepada publik, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun merugikan pihak tertentu.(Red)