Pemkab Lebak percepat pembangunan daerah tekan kemiskinan‎

by Redaktur
0 comment


Lebak – ‎Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, Banten, memfokuskan percepatan pembangunan daerah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat sehingga dapat menekan kemiskinan struktural di daerah itu.

‎Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bapperida) Kabupaten Lebak Widy Ferdian di Lebak, Kamis, mengatakan Bupati Lebak memiliki komitmen tinggi untuk pengentasan kemiskinan, sehingga berbagai program pembangunan daerah yang bermuara kesejahteraan masyarakat menjadikan prioritas untuk dilaksanakan.

‎Berdasarkan rilis Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2025 angka kemiskinan di lebak turun dari 8,40 persen pada tahun sebelumnya menjadi 8,03 persen, juga kemiskinan ekstrem menurun dari 0,82 persen menjadi 0,53 persen.

‎Berdasarkan kajian penelitian dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) daerah tertinggi kemiskinan struktural di Kabupaten Lebak tersebar di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Perhutani, dan PT Perkebunan Nusantara (PTPN).
‎Selama ini Pemkab Lebak menemui kendala untuk percepatan pembangunan, khususnya wilayah TNGHS, Perhutani, dan PTPN, karena menjadi kewenangan pemerintah pusat.

‎Oleh karena itu Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) yang dipimpin Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah menyampaikan usulan kepada pemerintah pusat melalui Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin) agar difasilitasi untuk menurunkan kemiskinan di Kabupaten Lebak.

‎Pertama, pemanfaatan tanah PTPN berlokasi di Kecamatan Rangkasbitung yang sudah habis Hak Guna Usaha (HGU) menjadi wilayah perkotaan.
‎Selain itu juga kawasan PTPN yang semula berbasis perkebunan beralih menuju kawasan perdagangan, perindustrian dan jasa, sehingga membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat setempat.

‎Selanjutnya, kedua peningkatan Dana Transfer Pusat maupun Daerah untuk menjalankan fungsi konservasi demi menjaga keberlangsungan keseimbangan ekologi dan tata ruang nasional/regional.

‎Ketiga, kebijakan Reforma Agraria dan Perhutanan Rakyat (Wilayah Pertambangan Rakyat) terkelola bagi eks-gurandil.
‎Selain itu juga Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kabupaten Lebak masih tinggi hingga 10.818 unit dan pemerintah daerah hanya mampu membangun rumah layak huni antara 250 – 300 unit per tahun.

‎Karena itu pembangunan rumah layak huni diperlukan dukungan pemerintah pusat maupun swasta dan filantropi.

‎Sementara itu Deputi Percepatan Pemberdayaan Kapasitas dan Penyediaan Akses BP Taskin Novrizal Tahar mengatakan pihaknya akan membantu untuk memfasilitasi dan mengkoordinasikan masukan-masukan yang disampaikan Wakil Bupati Lebak kepada kementerian maupun lembaga ditingkat pusat.

‎”Kami menyambut positif dengan menerima usulan itu agar bisa direalisasikan oleh pemerintah pusat, sehingga dapat menurunkan angka kemiskinan,” katanya.(*)

You may also like

@2026 – All Right Reserved