Ketua & Komisioner Bawaslu Pandeglang Dilaporkan ke DKPP

TOPTIME.CO.ID, PANDEGLANG – Seorang peserta seleksi Panwascam di Kabupaten Pandeglang Rudi Yana Jaya melaporkan Ketua dan Komisioner Bawaslu Pandeglang ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Bawaslu Banten, Senin (23/12).

Laporan ini diajukan karena Rudi menilai ada sejumlah kejanggalan dalam seleksi Panwascam antra lain diloloskannya ASN, pengurus parpol, tenaga honorer, perangkat desa, staf KUA, danpendamping UKM Dinkop Banten serta tidak diumumkannya hasil CAT.

Dalam laporannya yang diterima wartawan, Rudi menulis Bawaslu Pandeglang tidak mempublikasikan hasil CAT dan wawancara, meloloskan peserta yang berlatarbelakang PNS dan pegawai kontrak pemerintah daerah yang honornya bersumber dari APBD/APBN. Katanya, pasal yang dilanggarBawaslu adalah asas-asas Pemilu dan prinsip penyelenggaraan Pemilu yang mandiri, jujur, adil, berkepastian hikum, tertib, terbuka, proforsional, akuntbel, efektif, dan efisien, serta pelanggaran terhadap kode etik dan sumpah janji jabatan sebagai penyelenggara pemilu.

“Selaku masyarakat awam saya melihat ada ketiakadilan dalam seleksi Pamwascam serta adanya upaya sistematis Bawaslu mengambil hak orang lain jadi bagian pengawas Pemilu,” kata Rudi, kemarin usai melapor.

Dalam bagian laporan lainnya, Rudi juga menulis bahwa Bawaslu Pandeglang dengan sengaja tidak mengumumkan hasil CAT kepada peserta sehingga menimbulkan kecurigaan dari peserta serta ketidakpastian dan tidak transparan sebagaimana amanat UU KIP.

Biasanya kata Rudi hasil CAT dalam seleksi penyelenggara misalnya Bawaslu Banten dan KPU Banten bahkan Bawaslu Pandeglang hasil CAT nya diumumkan sehingga public mengetahui sejauhmana kapasitas dan kompetensi peserta. Hal lain yang disorotinya tidak adanya informasi dibukanya tanggapan masyarakat atas peserta yang mendaftar Panwascam kecuali sekilas informasi yang ada di website pandeglangkab.bawaslu.go.id. Padahal masa tanggapan dari masyarakat menjadi prioritas agar Bawaslu mendapatkan sosok-sosok Panwascam yang sesuai harapan, kompeten dan berintegritas serta tidak melanggar ketuan peundang-undangan.

“Berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh anggota Panswascam terpilih sebagai dengan keputusan Bawaslu nomor: 317/K/BT.02/KP.01.00/XII/2019, terdapat beberapa nama anggota Panwascam terpilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai anggota Panwascam karena terindikasi sebagai anggota dan pengurus partai politik, rangkap jabatan, TKK, TKSK, pendamping UKM Dinas Koperasi Provinsi Banten. Nama-nama yang dimaksud adalah. Nama dan bukti pendukungnya sudah saya sertakan dilaporan ke DKPP dan Bawaslu,” tegasnya.

Rudi menegaskan, dalam pengumuman tersebut masih ada sejumlah nama yang TSM karena berstatus sebagai PNS, pendamping UKM, tenaga honorer atau pekerja penerima upah dari APBD/APBN. Kelulusan beberapa nama sebagaimana disebut diatas diduga melanggar asas keadilan, akuntabilitas, dan transparansi sekaligus Bawaslu Pandeglang melanggar komitmenya sendiri tidak akan mentolelir pendaftar yang double job.
“Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.” (*)

scroll to top