BPK Ungkap 7 Temuan pada Pemkot Bekasi

TOPTIME.CO.ID, KOTA BEKASI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jabar mengeluarkan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern pada Pemerintah Kota Bekasi Tahun Anggaran (TA) 2018. Dalam catatannya, BPK Perwakilan Jabar mengungkapkan sebanyak tujuh temuan pemeriksaan.

Dalam rilis itu disebutkan bahwa
Penatausahaan Kas Daerah Pemerintah Kota Bekasi Belum Tertib. Lebih lanjut disebutkan,
Pemerintah Kota Bekasi menyajikan saldo Kas dan Setara Kas sebesar Rp99.502.538.249.00 dalam Neraca audited per 31 Desember 2018 dengan rincian sebagai berikut:
Kas tersebut dikelola dan disimpan dalam rekening bank. baik dalam bentuk tabungan, giro ataupun deposito. Pengelolaan kas daerah tersebut berada dibawah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dimana Kepala BPKAD bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah dan Kepala Bidang Perbendaharaan bertindak sebagai kuasa BUD.

Masih dalam data disebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bekasi TA 2016 No: 3SB/LHP/XV111.BDG/05/2018 tanggal 23 Mei 2018 diungkapkan bahwa terdapat permasalahan terkait adanya selisih pencatatan antara Bidang Perbendaharaan dengan pihak Bank.
Selisih tersebut terjadi karena transaksi antar rekening kas daerah tidak dicatat dalam form Bend IX sehingga transaksi dalam rekening koran selalu lebih besar dibandingkan pencatatan pada form Bend lX.
Atas permasalahan tersebut BPK merekomendasikan Walikota Bekasi agar menginstruksikan Kepala BPKAD untuk melakukan verifikasi secara memadai, melakukan rekonsiliasi secara berkala serta memerintahkan bidang perbendaharaan untuk mencatat seluruh transaksi keuangan secara lengkap dalam laporan posisi kas harian.
Atas rekomendasi tersebut Pemkot Bekasi telah menindaklanjutinya dengan instruksi Pj. Walikota kepada Kepala BPKAD dan Surat Perintah Kepala BPKAD kepada Kepala Bidang Perbendaharaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa pada TA 2018 permasalahan tersebut masih terjadi.laporan posisi kas harian (Bend IX) masih belum mencatat seluruh transaksi yang terjadi pada rekening kas daerah hal tersebut Juga mengakibatkan selisih pencatatan antara bidang perbendaharaan dan pihak bank masih terjadi.
a.Pemerintah Kota Bekasi belum menerapkan Treasury SingIe Account.
Dalam melakukan pengelolaan keuangan Pemerintah Kota Bekasi telah menetapkan Bank BJB Cabang Bekasi sebagai Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sesuai dengan SK Walikota tentang Pembukaan Rekening Nomor 900 Kep.03.D-BPKAD 1/20l3. Fungsi utama RKUD ini adalah untuk melakukan pembayaran alas pengeluaran daerah. Berdasarkan basil pemeriksaan. selain RKUD pada Bank HJB terdapat Juga rekening Iain yang dikelola oleh BUD yang terdiri dari 4 rekening penerimaan pada 4 bank dan 11 rekening deposito pada 7 bank dengan rincian sebagaiberikut
b. Kepala Bidang Perbendaharaan selaku Kuasa BUD tidak melakukan penatausahaan Kas Daerah secara tertib
Dalam melaksanakan penatausahaan kas daerah, laporan yang dimiliki oleh kuasa BUD hanya Laporan Posisi Kas Harian (Bend IX). Kuasa BUD tidak membuat Buku Kas Umum (BKU) maupun catatan penunjang lainnya seperti Buku Kas Penerimaan dan Pengeluaran, Buku Bank. Buku Pajak. Register SPZD dan Register Surat Penolakan Penerbitan SPZD. Laporan posisi kas yang dibuat oleh kuasa BUD hanya mencatat transaksi transaksi penerimaan dan pengeluaran yang terjadi pada RKUD saja. Atas penerimaan dan pengeluaran kas pada rekening rekening penerimaan, kuasa BUD tidak mencatatnya di laporan posisi kas harian (Bend IX). Pencatatan yang dilakukan atas rekening rekening penerimaan ini hanya berdasarkan saldo akhir pada rekening tersebut yang digunakan untuk menghitung jumlah kas daerah setelah ditambah saldo pada RKUD. Dengan tidak dicatatnya seluruh transaksi mengakibatkan terdapat perbedaan pencatatan antara BPKAD dan pihak Bank dengan rincian sebagai berikut

Kondisi tersebut mengakibatkan:
a. Kas daerah yang tersebar pada beberapa bank menyulitkan pengawasan dan menimbulkan potensi penyalahgunaan;
b. Transaksi transaksi yang terjadi pada rekening kas daerah sulit ditelusuri dan diuji silang dengan saldo kas pada BKU; dan
c. Terjadi selisih pencatatan antara BUD dan Bank.
Kondisi tersebut disebabkan:
a. Kepala BPKAD belum menindaklanjuti rekomendasi BPK;
b. Kepala BPKAD tidak menerapkan Treasury Single Account dalam pengelolaan kas daerah; dan
c. Kepala Bidang Perbendaharaan selaku kuasa BUD tidak menyajikan secara lengkap transaksi transaksi yang terjadi pada kas daerah.
Atas permasalahan tersebut Kepala BPKAD menjelaskan bahwa pihaknya sependapat dengan temuan BPK akan mengkaji atau mengevaluasi kembali perjanjian kerja sama dengan bank persepsi untuk dapat melaksanakan penerapan Treasury Single Account serta memerintahkan Bidang Perbendaharaan untuk mencatat seluruh transaksi keuangan secara lengkap dalam laporan posisi kas harian (Bend. IX) khususnya transaksi antara RKUD dengan Bank Persepsi yang ditunjuk menjadi RKUD.

BPK merekomendasikan Walikota Bekasi agar menginstruksikan:
a. Kepala BPKAD untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK;
b. Kepala BPKAD untuk menerapkan Treasury Single Account dalam pengelolaan kas daerah;dan
c. Kepala BPKAD untuk memerintahkan Kepala Bidang Perbendaharaan selaku kuasa BUD untuk menyajikan secara lengkap transaksi trsnsaksi ang terjadi pada kas daerah
Berdasarkan rencana aksi Pemerintah Kota Bekasi walikota akan melaksanakan rekomendasi BPK sebagaimana dimaksud (****)

scroll to top