TOPTIME.CO.ID, BEKASI – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) melakukan aksi damai, Senin (29/11/2019) di Kabupaten Bekasi.
Koordinator aksi, Aang Jamasari menuding banyak lahan yang berubah fungsi dari pertanian berubah menjadi industri atau pemukiman serta melanggar perda No 12 tahun 2011 tentang Rencana Tataruang Wilayah (RTRW) kabupaten Bekasi.
“Di dalam Perda RTRW 2011 lalu, luas lahan pertanian basah yang diarahkan dan ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagaimana tercantum di Pasal 29 ayat (3) memiliki luas kurang lebih 35.244 hektar. Namun, setelah melalui verifikasi, saat ini hanya tersisa 28 ribu hektar atau menyusut sebanyak 7 ribu hektar lebih,” ucap Aang
Perda PLP2B harus segera dilaksanakan sebagai supaya tidak ada alih fungsi tanah pertanian menjadi industri maupun pemukiman.
“Jadi dengan adanya PLP2B ini lahan pertanian yang ada kita kunci sehingga nantinya tidak bisa beralih fungsi baik menjadi industri ataupun pemukiman,” ungkapnya.
Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Bekasi menuntut agar bupati serta DPRD kabupaten Bekasi untuk segera mengesahkan rancangan perda LP2B atau lahan abadi.
“Kami menuntut Bupati dan DPRD kabupaten Bekasi agar perda LP2B atau tanah abadi bisa disahkan secepatnya” ucap Aang (Sar)



