
LEBAK– Satuan Reserse Kriminal ( Sat Reskrim) Polres Lebak Polda Banten berhasil menggagalkan penyelundupan Baby Lobster di daerah hukum Polres Lebak.
Inisial AD,(38 thn) Warga Kecamatan Bayah,Lebak diamankan unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lebak ketika hendak menyelundupkan Baby Lobster (benur) ke Wilayah Sukabumi.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Teddy Rayendra,SIK,M.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Indik Rusmono,SIK,M.H. dalam press conferencenya mengatakan
“unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lebak telah berhasil menggagalkan benih benur atau baby lobster yang terjadi di daerah hukum Polres Lebak” Ujar Indik Rabu (15/9/2021) pukul 20.00 wib
Indik mengungkapkan “Satu orang inisial AD,(38 thn) Warga Kecamatan Bayah yang diduga kurir diamankan (Rabu,15/9/2021 pukul 09.00 wib) dan dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti sebanyak 2100 (dua ribu seratus) baby lobster yang terdiri dari 1.300 (seribu tiga ratus) baby lobster jenis pasir, 800 ( delapan ratus) jenis mutiara, satu buah sepeda motor merk Honda beat hitam nopol F-3931-VM dan satu buah tas punggung warna hitam”
Baca Juga:
- PWI Banten Bersama Kejati Banten Komitmen Jaga Integritas dan Lawan Penyebaran Hoaks
- Mitra SPPG Cundamanik, Berikan bantuan Mobulier sekolah, Bantuan Oprasional Sekolah dan Santunan anak yatim
- Lebak Darurat Tambang Pasir Ilegal, Negara Jangan Kalah oleh Pelanggar
- PT. LEN Salurkan Kembali Program PPM Bidang Pendidikan
- PWI Banten dan Untirta Siap Teken MoU, Perkuat Sinergi Pendidikan dan Jurnalistik
Indik Melanjutkan “Pelaku AD diamankan di Jl. Raya Bayah-sawarna kp. Pulomanuk Desa Darmasari Kec. Bayah ketika akan menyelundupkan baby lobster ke Wilayah Pelabuhan ratu- Sukabumi”
“Satu ekor Baby Lobster jenis mutiara dijual seharga Rp. 100.000,-(Seratus ribu rupiah) Satu ekor Baby Lobster jenis Pasir dijual seharga Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah)”jelas Mantan Kapolsek Kopo
Halaman :

