Satreskrim Polres Lebak Gagalkan Penyelundupan Baby Lobter di Daerah Bayah

“Selama dua bulan terakhir pelaku sudah 8 ( delapan) kali menyelundupkan baby Lobster ke Wilayah Sukabumi” tutur indik

“Pelaku mengambil baby lobster dari para nelayan di perairan laut Bayah, Lebak”tambahnya

Indik menegaskan Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 88 jo pasal 16 ayat (1) dan atau pasal 92 Jo pasal 26 ayat (1) UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan sebagai mana telah diubah UU RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan sebagaimana telah diubah ke dalam UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja ancaman maksimal 6 (enam) tahun penjara dan denda maksimal 1,5 milyar” tegas indik

Sementara itu Yasin Arifin selaku koordinator pelaksana tata pelayanan stasiun karantina ikan merak mengucapkan terimakasih kepada Polres Lebak
“Kami dari tata pelayanan stasiun karantina ikan merak mengucapkan terimakasih kepada Polres Lebak khususnya Sat Reskrim yang telah berhasil menggagalkan penyelundupan baby lobster”(Red)

scroll to top