
Lebak . – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Lebak mendesak Kepolisian menangkap pelaku persekusi terhadap dua wartawan di Majalengka oleh salah satu oknum Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di daerah itu.
“Kami mengutuk keras penganiayaan kepada wartawan saat menginformasikan temuan di Desa Mekarwangi Kabupaten Majalengka, Senin (28/6), ” kata Ketua PWI Kabupaten Lebak Fahdi Khalid di Lebak, Rabu.
PWI Lebak tentu tidak membenarkan kekerasan yang dialami para jurnalis yang tengah mencari, mengelola suatu peristiwa untuk dijadikan produk berita agar khalayak masyarakat dapat mengetahui informasi tersebut.
Mereka para wartawan itu bekerja dilindungi Undang- Undang Nomor 40 tahun 1999 Pasal 8 yang menyebutkan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik dilindungi undang undang juga jika ada yang menghambat tugas wartawan diancam denda Rp 500 juta.
Baca Juga:
- Ucapan Selamat Hari Pendidikan Nasional dari Ketua Korpri Kabupaten Lebak
- Pemerintah Terbitkan Permenhut 6/2026 Masyarakat Adat dapat Manfaat Ekonomi dari Karbon
- Kritik Kondisi Keamanan, PMII Banten Desak Kapolri Segera Ganti Kapolda Banten
- Kolaborasi PWI Lebak dan Dindik, Dorong Peningkatan Mutu Pendidikan Daerah
- HMI Banten Soroti Kepemimpinan dan Kinerja Polda Banten
Selain itu, kata Fahdi, Pasal 4 menjamin kemerdekaan Pers sebagai hak Azazi.
Oleh karena itu, pihaknya mendesak Kepolisian setempat dapat menangkap para pelaku karena mereka jelas- jelas melanggar UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Halaman: