
Lebak Banten – Sejumlah wartawan di Kabupaten Lebak, dilarang melakukan peliputan kegiatan uji publik Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah, oleh anggota polisi yang berjaga di gedung paripurna DPRD Lebak.
Kejadian itu diketahui, saat wartawan Kompas.Com bernama Acep Najmudin tidak bisa meliput acara tersebut. Padahal dirinya diketahui kantongi identitas wartawan.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Lebak AKBP Ade Mulyana angkat bicara. Ia menyebut tak ada instruksi untuk setiap anggota melarang insan pers masuk dan melakukan tugas jurnalistik nya dalam acara uji publik.
“Mohon maaf itu hanya miskomunikasi. Karena memang anggota yang berjaga juga bertugas agar dalam acara uji publik tetap menerapkan protokol kesehatan. Karena memang di dalam juga sudah penuh,”kata Ade saat memberikan klarifikasi kepada awak media di Gedung DPRD Lebak, Senin, 31 Mei 2021.
Baca Juga:
- Seba Baduy 2026 Resmi Dimulai, Digelar Tiga Hari dan Berlangsung Meriah di Rangkasbitung
- Tokoh Sawarna Sampaikan Keprihatinan, Dorong Pendekatan Bijak dalam Penanganan Tambang Rakyat”
- Alumni SMAN 1 Rangkasbitung Angkatan 1995 Gelar Halal Bihalal pada 10 Mei 2026
- Amirudin Ma’ruf Siap Ramaikan Bursa Ketua KADIN Cilegon, Bawa Modal Pengalaman Organisasi Pengusaha
- Warga Berharap Pemerintah Secepatnya Berikan Solusi Terkait Pertambangan Rakyat, Utamakan Pembinaan
“Sebelumnya juga kan ada wartawan yang masuk. Pada dasarnya semua berhak mengikuti uji publik tentunya dengan memperhatikan protokol kesehatan,
Hal itu terbukti, kata Ade, beberapa saat kemudian sejumlah insan pers diperkenankan masuk dan melakukan tugas jurnalistiknya.
“Setelah itu temen-temen wartawan juga dipersilahkan masuk, tak ada yang melarang,”katanya(Red)
