
TOPTIME.CO.ID. LEBAK – Kurang dari 24 jam Satreskrim Polres Lebak berhasil menangkap pelaku kawanan begal sopir taksi online, di perkebunan sawit Kecamatan Cileles Kabupaten Lebak.
Ke empat para pelaku diringkus setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban pembegalan.
Saat ditangkap dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan saat melakukan aksinya diantaranya satu buah soft gun jenis revolver,satu kotak amunisi, satu unit mobil dan tiga buah hand phone.
Kapolres Lebak AKBP Ade Mulyana mengatakan peristiwa ini berawal dari Para Pelaku yang memesan Gocar melalui salah satu aplikasi online, kemudian para pelaku naik di Lampu Merah Sempu Kota Serang dan meminta di antar ke daerah Cileles Kabupaten Lebak, Pelaku semua berjumlah 5 ( lima) orang, 4 ( empat) orang masuk ke mobil dan satu orang mengikuti dengan menggunakan mobil Daihatsu Sigra Nomor Polisi A-1906-PN”
Baca juga:
- Mitra SPPG Cundamanik, Berikan bantuan Mobulier sekolah, Bantuan Oprasional Sekolah dan Santunan anak yatim
- Lebak Darurat Tambang Pasir Ilegal, Negara Jangan Kalah oleh Pelanggar
- PT. LEN Salurkan Kembali Program PPM Bidang Pendidikan
- PWI Banten dan Untirta Siap Teken MoU, Perkuat Sinergi Pendidikan dan Jurnalistik
- Operasi Simpatik Polresta Pati Edukasi Keselamatan dan Pajak Kendaraan
“Setelah sampai di Daerah Cileles,Para pelaku melakukan aksinya dengan beberapa melakukan tembakan kepada korban, kurang lebih sepuluh kali dan mengenai tangan,bagian belakang dan kepala korban/driver Sdr. Efi Hanafi” ungkap Kapolres dalam Konference Pers nya,Kamis (20/5/2021).
Selain itu lanjut Ade, Para Pelaku juga melakukan pemukulan kepada korban, kemudian korban turun mengambil kunci dan menonaktifkan kendaraan serta melakukan perlawanan.Karena adanya perlawanan dari korban para pelaku melarikan diri dengan menggunakan kendaraan R4 yang mengikuti kendaraan korban dan kendaraan korban tidak berhasil di bawa Pelaku.
“Atas Kejadian tersebut Para Pelaku dikenakan Pasal 365 ayat 2 Jo Pasal 53 KUHP, Kita juga kenakan Pasal 1 Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951 ancaman hukuman 9 tahun penjara dan Undang-undang darurat ancaman 12 tahun penjara” tegas Kapolres.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Induk Rusmono,menambahkan Kejahatan tersebut sudah direncanakan karena sebelumnya satu pucuk senjata air sofgun jenis Pistol ini di beli secara online.
“Jadi sehari sebelum para pelaku beraksi dan kita masih melakukan pendalaman, Dan untuk Senjata air Sofgun jenis Revolver kita temukan di Mobil Pelaku” ungkap Indik.(Gus)

