Dirut Perumdam TKR Kenaikan Meter Air Disesuaikan dengan Pemakaian Pelanggan

Dirut Perumdam TKR Kenaikan Meter Air Disesuaikan dengan Pemakaian Pelanggan

Kabupaten Tangerang. – Terkait adanya pelanggan air bersih Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Titra Kerta Raharja (TKR) Kabupaten Tangerang karena kenaikan tagihan pembayaran pada bulan Januari-Febuari 2021. Perumdam menyebut kenaikan tersebut sesuai dengan kondisi pemakaian air yang tertera pada meteran air di masing-masing pelanggan. Ini dikatakan Direktur Utama Perumdam TKR Sofyan Sapar didampingi Kabid Humas Ahmad Rizal mengadakan konferensi pers di ruang kerjanya, Jumat (26/2).

Dalam jumpa pers yang dihadiri Ketua Ombudsman RI Perwakilan Banten Dedi Ihsan tersebut, Sofyan Sapar menyebutkan bahwa kenaikan tersebut sesuai dengan kondisi pemakaian air yang tertera pada meteran air di masing-masing pelanggan.

“Sejak pandemi melanda wilayah Tangerang, sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah, tidak dilakukan pencatatan manual pemakaian air oleh Pembaca Meter ke lokasi pelanggan,” tutur Sofyan Sapar.

Untuk itu pihak Perumdam TKR mengeluarkan kebijakan perhitungan tagihan dari rata-rata pemakaian air oleh pelanggan selama tiga bulan terakhir.

Baca Juga:

“Kebijakan tersebut dilaksanakan sejak Maret 2020. Kami menghitung tagihan berdasarkan pemakaian air oleh tiap-tiap pelanggan rata-rata selama tiga bulan terakhir. Jumlah tersebut yang kami tagih karena petugas tidak melakukan pencatatan secara manual karena terhalang pandemi,” jelasnya.

Sementara aplikasi Simpel yang bisa digunakan pelanggan untuk mengetahui informasi tagihan, informasi pemakaian air, daftar pasang baru, pengaduan layanan, lapor meter mandiri serta pembayaran secara online dapat diunduh di Google Play dan App Store.

“Kami sudah mensosialisasikan dua kanal lapor penggunaan air secara mandiri tersebut sejak kebijakan pecatatan manual pemakaian air ditiadakan sementara. Pelanggan kami dorong untuk lapor mandiri. Namun, tidak semua pelanggan melakukannya,” katanya.

Dirut Perumdam TKR Kabupaten Tangerang itu  mengimbau kepada para pelanggan agar aktif melakukan lapor mandiri melalui kanal Simpel TKR yang telah disediakan, sehingga tidak lagi terjadi taksiran kira-kira angka meter pada bulan-bulan selanjutnya.

Sofyan Sapar menjelaskan, bahwa Perumdam TKR Kabupaten Tangerang dalam tingkat Nasional sesuai dengan data yang ada dan Perumdam TKR adalah tingkat pertama dalam hal pelanggan.

Halaman:

scroll to top