Pemkab Lebak Laksanakan Musrenbang RKPD Tahun 2022 Secara Virtual

Pemkab Lebak Laksanakan Musrenbang RKPD Tahun 2022 Secara Virtual

Lebak-, Sebagai bagian dari proses partisipatif dalam rangka mewujudkan perencanaan pembangunan yang berkualitas, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pemerintah Darerah Kabupaten Lebak melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2022 Tingkat Kecamatan.

Kegiatan dilaksanakan secara virtual melalui platform zoom meeting dan dibuka secara resmi oleh Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya. Bertempat di Lebak Data Center, Senin (1/02/2021).

Baca Juga..!!!

Dalam sambutannya Bupati Lebak menyampaikan berdasarkan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, koyang ditindak lanjuti dengan keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050/3708 Tahun 2020 tentang hasil verifikasi dan validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, bahwa Pemerintah Daerah tidak diberikan kewenangan melaksanakan pembangunan jalan poros desa.

“Untuk itu mulai tahun ini dan kedepan pelaksanaannya lebih ditekankan dilaksanakan oleh Pemerintah Desa” Jelas Bupati.

Halaman:

scroll to top