
LEBAK – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Lebak masih menunggu terbitnya Peraturan Bupati. Ini dikatakan Kepala DPMD Kabupaten Lebak, Haji Babay ketika dikonfirmasi salah satu awak media di Lebak, Jum’at (22/01/2021)
“Ya betul, ada 266 desa yang nantinya akan melaksanakan Pilkades, adapun terkait persiapan, kita sedang menunggu Perbup. Nanti setelah Perbup selesai, baru akan jelas secara teknis aturan mengenai pelaksanaannya,” tuturnya, Jum’at (22/01/2021) kepada salah satu awak media di Lebak.
Sebanyak 266 Kepala Desa akan habis masa jabatannya pada 05 September 2021. Hal ini diberitahukan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lebak kepada DPMD Provinsi Banten pada 04 Januari 2021.
Selain sebagai pemberitahuan masa jabatan Kades yang akan habis, surat tersebut juga sebagai acuan persiapan desa-desa yang nantinya akan melaksanakan pemilihan Kades (Pilkades) serentak di tahun 2021 dari 28 kecamatan yang ada di Kabupaten Lebak.
BACA JUGA:
- Alumni SMAN 1 Rangkasbitung Angkatan 1995 Gelar Halal Bihalal pada 10 Mei 2026
- Amirudin Ma’ruf Siap Ramaikan Bursa Ketua KADIN Cilegon, Bawa Modal Pengalaman Organisasi Pengusaha
- Warga Berharap Pemerintah Secepatnya Berikan Solusi Terkait Pertambangan Rakyat, Utamakan Pembinaan
- Septo Subono S.P.M.Si Daftar sebagai Calon Ketua PGRI Kecamatan Cibadak 2026, Usung Visi Penguatan Profesionalisme Guru
- Diduga Palsukan Tanda Tangan, Dua Oknum Guru Dilaporkan ke Polres Serang
H. Babay menerangkan untuk Pilkades 2021, beberapa item dalam pelaksanaan Pilkades dibantu oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak.
“Untuk Pilkades nanti, surat suara, bilik suara, dan lainya akan dibantu dari pihak Kabupaten. Anggaran dari desa hanya untuk kekurangannya saja seperti honorarium panitia Pilkades. Tapi jelasnya nanti kita tunggu Perbup-nya, di kita pun saat ini sudah ada 6 desa yang menjalankan Pergantian Antar Waktu (PAW) Kades,” tutup Babay. (*)
