Peserta Munas III Forum lainnya yang berasal dari Provinsi Banten adalah CDOB Cibaliung (Nandang Wirakusumah, dll) dan CDOB Tangerang Tengah (H. Nurdin M. Satibi, dkk).
Munas sebelumnya telah diselenggarakan pada tahun 2017 (Munas I) dan tahun 2021 (Munas II). Adapun Putusan-putusan penting dalam Munas III FORKONAS PP DOB Se-Indonesia, antara lain :
- Kembali terpilihnya H. Syaiful Huda secara aklamasi (Tokoh kelahiran Bandung, Jawa Barat yang juga Anggota DPR RI dari Fraksi PKB, Dapil Jawa Barat VII [Bekasi, Purwakarta, Subang] yang sebelumnya menjadi Ketua Umum Forum Masa Bakti 2021 – 2025);
- Menghasilkan Rekomendasi Munas : Mendesak Pemerintah untuk mencabut kebijakan tentang Moratorium Pemekaran Daerah (yang telah diberlakukan sejak tahun 2014 lalu); Mendesak Pemerintah untuk segera menerbitkan PP (Peraturan Pemerintah) Tentang Pemekaran Daerah sebagaimana amanat UU (Undang-undang) No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah; dan Mewujudkan terbentuknya DOB secara sekaligus atau secara bertahap;
- Menetapkan Tim Formatur Penyusunan Pengurus Forum Masa Bakti 2025 – 2029 : Ketum Terpilih selaku Ketua merangkap Anggota Tim Formatur ditambah 10 orang Mide Formatur, antara lain yang mewakili Wilayah Pulau Jawa, yakni Dr. U. Buchori Muslim, S.Ag.,ME.Sy (Utusan CDOB Bogor Barat, Jawa Barat). Tim Formatur sendiri akan bekerja selama 7 (tujuh) hari ke depan.
Pada kesempatan menyampaikan Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus Forum Periode 2021 – 2025, Ketua Umum, H. Syaiful Huda, menyampaikan sejumlah ikhtiar untuk terwujudnya Pemekaran Daerah, antara lain : melakukan komunikasi dengan Wapres RI, Prof. Dr. KH. Maruf Amin, selalu Ketua DPOD (Ketua Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah); Melakukan serangkaian Pertemuan dengan pihak Kemendagri RI, Komisi II DPR RI dan Komisi I DPD RI; Komunikasi dengan para Tim Pemenangan Capres dan Cawapres Pilpres Tahun 2024 (terkait Visi Misi para Capres); serta melakukan komunikasi dengan Tim Pemerintahan Prabowo & Gibran terkait dukungan terhadap perwujudan Program Asta Cita (Periode 2024 – 2029). Saat sejumlah ikhtiar dilakukan ternyata masih terkendala oleh dua hal : adanya Musibah Pandemi Covid-19 dan belum dicabutnya kebijakan Moratorium Pemekaran Daerah (selama 10 tahun terlahir).
Halaman:
