Close

Rekuitmen Satpol PP Lebak Dituding Bermasalah

TOPTIME.CO.ID, RANGKASBITUNG – Anggota DPRD Lebak, Imad Humaedi menuding ada ketidakberesan dalam rekuitmen anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lebak. Pasalnya kata anggota dewan ini ada beberapa peserta seleksi yang dinyatakan lulus tapi ternyata usia tidak sesuai dengan persyaratan yaitu minimal 18 tahun pada saat mendaftar atau per 31 Oktober 2019.

“Saya menemukan beberapa nama umurnya kurang dari 18 tahun tapi dinyatakan lulus,” kata Imad Humaedi, Selasa (29/10/2019) malam.

Dia menduga, diloloskannya peserta seleksi yang tidak memenuhi syarat ini karena titipan pihak tertentu.

Padahal kata Imad, pendaftaran sudah dibuat mekanisme online, tapi adanya peserta yang tidak memenuhi syarat tapi lulus mengindikasikan ada yang tidak beres dalam rekuitmen itu.

“Cara penilaiannya pun diragukan. Syarat usia saja sudah diabaikan, apalagi tahapan lainnya,” ketusnya.

Sementara itu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Lebak saat dikomfirmasi mengenai lolosnya beberapa nama peserta seleksi anggota Satpol PP yang usianya kurang dari 18 tahun saat mendaftar dia berkilah bahwa di pengumuman kelulusan ada ketentuan bagi yang lolos agar mempersiapkan dokumen persyaratan untuk diverifikasi.

” Jika tidak sesuai gugur,” kata Dartim melalui pesan whatsapp, Selasa (29/10/2019) malam.

Namun ketika ditanya kenapa yang tidak memenuhi syarat usia tidak terdeteksi oleh panitia, Dartim tidak menjawab.

Dalam pengumuman pemerimaan tenaga bantuan jasa ketentraman dan ketertiban umum Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lebak tahun 2019 disebutkan, syarat pemdaftar pria harus berusia 18-25 tahun dan wanita 18-22 tahun per tanggal 31 Oktober 2019.

Pendaftaran dibuka pada tanggal 10-17 Oktober 2019 lalu. (SYARIF)

scroll to top