Viral di Beritakan Di Berbagai Media Masa, Perusahaan Raksaksa Yang ada Di Kecamatan Bayah Akan Bongkar Paksa Warung yang ada Di Pesisir Pantai

Audensi anatara pihak Pemilik Warung dengan Pihak PT.Cemindo Gemilang di Aula Kantor Kecamatan Bayah

TOPTIME.CO.ID LEBAK – Terkait rencana pembongkaran warung di sempadan pantai area wisata Karang Taraje yang akan dilakukan PT Cemindo Gemilang,Tbk yang akan dilakukan pada Hari Rabu tanggal 22 Mei 2024, makin memanas dan menjadi sorotan berbagai pihak.

Dalam langkah upacara mencari solusi terbaik bagia kedua belah pihak, Camat Bayah Dadan Juanda, S.Sos.,MA. pasilitasi audensi antara para pemilik warung di sempadan pantai Karang Taraje dengan pihak PT Cemindo Gemilang,Tbk bertempat di aula Kantor Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Selasa (21/5/1024).

Hadir dalam audensi ini, Camat Bayah Dadan Juanda, S.Sos.,M.A, Kapolsek Bayah AKP. Malik Abraham, S.Pd dan Danramil 0315/Bayah Kapten Arm. Nasori yang di wakili, perwakilan dari CSR PT Cemindo Gemilang,Tbk, Ketua Karang Taruna Kecamatan Bayah Yoga Gunawan, para pemilik warung, turut hadir pula Ahmad Yani selaku tokoh masyarakat yang juga mantan Kades Darmasari untuk mendampingi para pemilik warung.

Saat di konfirmasi, kepada awak media Camat Dadan mengatakan, terkait rencana pembongkaran besok, bahwa kami sudah melakukan komunikasi dengan pihak PT. Cemindo Gemilang, dan hari ini memfasilitasi mediasi dengan para pemilik warung, bahkan dari pihak warung juga menyertakan pendamping untuk mendampingi para pemilik warung yang ada di sempadan Pantai Karang Taraje, terang Camat.

“Dari hasil mediasi hari ini, tidak terjadi kesepakatan antara warga dengan pihak PT Cemindo Gemilang,Tbk karena pihak PT. Cemindo Gemilang kukuh untuk melakukan pembongkaran besok. Sementara kemauan warga pemilik warung tidak ada pembongkaran dulu sebelum benar-benar mau langsung di bangun,” terang Dadan Juanda.

Ahmad Yani mantan Kepala Desa Darmasari menegaskan, penguasaan lahan oleh PT Cemindo Gemilang,Tbk harus jelas, apalagi tempat tersebut ada di sempadan pantai dan di sana ada warung warga yang berjualan untuk menumpangkan hidup. Kami mewakili masyarakat pemilik warung terkait soal pembongkaran hal yang gampang, yang penting pihak perusahaan jelas, dan ada lahan Pemda yang sedang di tata, maka selesaikanlah dulu penataan kawasan tersebut. Setelah selesai, baru warga bisa di relokasi dan tempatnya sudah ada, ucapnya.

“Tata dulu lah tempat yang ada dan beri kesempatan masyarakat untuk menempati tempat tersebut, setelah beres dan bisa relokasi, saya yakin, masyarakat akan terima. Saya juga mewakili pemilik warung, berharap para pemilik warung ada sekarang sekarang yang di prioritaskan,” pungkas Ahmad Yani.

Perihal rencana pembongkaran warung usaha masyarakat tempat mencari nafkah yang berada di sekitar sempadan pantai Wisata Karang Taraje, yang konon katanya bahwa area tersebut masuk di dalam penguasaan PT. Cemindo Gemilang,Tbk juga mendapat tanggapan dari anggota Karukunan Warga Bayah (KAWABA).

Seperti yang diungkapkan Sahlaludin, seorang tokoh Bayah yang tergabung dalam organisasi Karukunan Warga Bayah (KAWABA), mempertanyakan, kenapa PT. Cemindo Gemilang,Tbk tidak merespon cepat dan menanggapi surat undangan baik dari Pemerintah Desa Darmasari atau dari pihak Kecamatan Bayah dalam upaya mencari solusi yang terbaik bagi semua pihak.

Dan ia juga mempertanyakan, kenapa PT. Cemindo Gemilang,Tbk lahan sempadan pantai Karang Taraje yang digunakan usaha oleh masyarakat, baru-baru ini dipermasalahkan ( mau ada pembongkaran) walaupun PT. Cemindo Gemilang,Tbk sudah memberikan surat edaran berupa pengumuman kepada masyarakat pengguna tersebut.

Solusi :

PT. Cemindo Gemilang,Tbk ambil sikap yang bijaksana atas lahan sempadan pantai wisata Karang Taraje dengan cara pendekatan yang terbaik kepada masyarakat yang punya warung di kawasan tersebut.

Dimohon kepada PT. Cemindo Gemilang lakukan pencegahan awal kepada masyarakat yang akan menggunakan / membangun lahan disekitar sempadan pantai yang benar-benar masuk dalam lokasi PT. Cemindo Gemilang,Tbk.

Dengan cara kemitraan atau bekerjasama dalam menata penggunaan lahan secara teratur untuk membantu usaha dan kebutuhan hidup masyarakat sekitar, pungkasnya, yang disampaikan secara tertulis di grup Wa KAWABA kepada awak media ini.

Ridwan salah satu warga pemilik warung di area sempadan pantai wisata Karang Taraje kepada wartawan mengatakan, kami para pemilik warung mengapresiasi langkah Camat Bayah yang telah memfasilitasi pertemuan antara pemilik warung dan pihak PT Cemindo Gemilang, walaupun dari hasil mediasi tersebut ga ada kejelasan, ungkapnya.

Kita berharap pak camat selaku pemangku wilayah mampu memberikan solusi yang baik buat masyarakat yang memiliki warung di sempadan pantai yang berada di Karang Taraje, imbuh Ridwan.

Dalam acara mediasi yang di gelar di aula Kantor Kecamatan Bayah ini, Sobri perwakilan dari CSR PT Cemindo Gemilang,Tbk saat ditanya terkait surat pembongkaran, mengatakan bahwa pihak perusahaan akan tetap melakukan pembongkaran pada Hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sesuai instruksi dari manajemen.

“Memang terkait soal waktu dan kapan akan dibangunnya kami sendiri belum tahu, tapi pihak perusahaan juga bukan berarti diam saja kita kan berkomunikasi dengan pihak Pemda terkait penataan, kata Sobri.

Intinya lanjut Sobri, pihak perusahaan akan tetap membongkar dan di tata dan nantinya para pemilik warung akan di tempatkan lagi di situ,” pungkas Sobri. (Cus/Red)

scroll to top