
Ilustrasi
Lebak – Tragis uci 50 thn penambang batu bara diduga meninggal saat melakukam penambangan batu bara tanpa ijin, warga Kampung Cidahu, RT.01/RW.01, Desa Panjaungan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Kamis (31/7/2025)
Dikabarkan, Uci meninggal dunia akibat tersengat aliran listrik saat melakukan penambangan batu bara tanpa ijin milik AB yang berada di area Perhutani blok Ci Oray, Desa Karang Kamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak.
Meninggalnya Uci ini, menjadi rentetan daftar hitam, dan terulangnya kembali seorang penambang yang meninggal saat melakukan penambangan batu bara, dimana beberapa bulan kebelakang juga terjadi penambang batu bara tanpa ijin yang meninggal dunia inisial H alias S.
Dengan terus berulang meninggalnya pekerja penambangan batu bara tanpa ijin seperti ini, terlebih lagi di dalam area Perum Perhutani, mestinya menjadi tamparan bagi pihak Perum Perhutani dan aparat penegak hukum (APH).
Kejadian ini memantik pertanyaan bagi banyak pihak, apa saja yang dikerjakan pihak terkait selama ini dalam menegakan peraturan perundang-undangan dan penegakan hukum bagi mereka yang jelas-jelas telah membuat kerusakan dengan tanpa sedikitpun membayar pajak serta telah banyak memakan korban jiwa.
Dari informasi yang berhasil dihimpun awak media, selain dikatakan bahwa penyebab kematian almarhum Uci ini akibat tersengat listrik, juga ada pihak yang mengaku dan mengatakan bahwa meninggalnya akibat angin duduk atau serangan jantung.
Yang padahal, yang menjadi substansi dari peristiwa ini adalah bukan masalah apa yang menjadi penyebab Uci meninggal dunia. Tapi kembali terjadinya pekerja penambang batu bara yang meninggal dunia dilokasi pertambangan tanpa ijin tersebut.
Untuk mendapat kejelasan terkait peristiwa ini, awal media mencoba minta keterangan dari Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Panggarangan juga Asper Bayah melalui WhatsApp, hingga pemberitaan ini tidak menjawab konfirmasi.
(Gus)