TOPTIME.CO.ID, BEKASI – Grup Persiapan menjadi tempat perbincangan yang menyeret empat Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Bekasi. Pada 2018 lalu empat ASN tersebut bertugas di Kantor Puskesmas Padurenan. Hal ini terungkap dari pengakuan pelapor dalam agenda sidang pemeriksaan para saksi di Pengadilan Negeri Bekasi, Rabu (11/3/20).
Saksi pelapor Tiurma Florida Simanjuntak mengaku dirinya mendapatkan laporan dari salah satu rekannya yang merupakan salah satu anggota dari WhatsApp Group (WAG) Persiapan tersebut.
“Di grup itu saya tidak ada, saya tahu dari teman saya yang datang memberitahukan isi percakapan di dalam Grup Persiapan tersebut,” akunya.
Tiur mengaku merasa dilecehkan, atau bahkan difitnah dalam perbincangan di Whatsapp Grup (WAG) yang beranggotakan enam orang, sementara ia tidak masuk dalam grup tersebut.
Dari enam anggota termasuk admin dalam grup tersebut, empat diantaranya menjadi terdakwa atas kasus ini. Bertindak sebagai admin yakni Kepala Puskesmas yang juga turut dilaporkan dalam kasus UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sementara Rury Arief Rianto selaku pengacara dari tiga orang terdakwa NH, N, dan DFA mengaku keberatan dengan keterangan saksi korban yang sekaligus pelapor. Keberatan pihaknya yakni bahwa saksi korban menyatakan tidak ada upaya permintaan maaf dan damai dari para terdakwa.
“Seakan-akan terdakwa tidak pernah ada upaya minta maaf, sebenarnya tidak seperti itu. Ada upaya perdamaian, kekeluargaan,” ujar Rury.
Dia menambahkan, pihaknya juga menilai ada perbedaan keterangan antara saksi korban dan saksi Suyanto yang memberikan laporan kepada korban. Dari informasi yang ia terima, saksi Suyanto tidak memberikan akses secara sukarela terkait percakapan WAG Persiapan tersebut.
“Nyatanya Suyanto ini tidak sukarela, tetapi ada paksaan. Tetapi ini yang nanti akan kita buktikan,” lanjutnya.
Alfan Sari selaku kuasa hukum dari salah satu terdakwa WD juga mengungkapkan hal serupa. Menurutnya, keterangan dari saksi pelapor bertolak belakang dengan saksi Suyanto.
“Ini bertolak belakang dengan Yanto bahwa ia tidak pernah mengizinkan untuk membuka (isi percakapan WAG Persiapan),” ungkap Alfan
“Ia sendiri (Yanto) melaporkan perbuatan Tiur itu ke kepolisian. Jadi ini tinggal pembuktiannya, semoga persidangan berjalan dengan mulus dan lancar,” lanjut Alfan.
Dia menambahkan, dari agenda sidang pemeriksaan para saksi yang pertama ini cukup dapat membuktikan bahwa kliennya masih jauh dari apa yang disangkakan. Bahkan, justru muncul opini baru dalam kasus ini mengenai munculnya grup baru di kalangan internal pegawai Puskesmas yang dimaksud. (Sar)