TOPTIME.CO.ID, BEKASI – Terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Kepala Desa Srimahi Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi Propinsi Jawa Barat pada selasa 09/11/2020 dan Kasusnya sudah di laporkan ke Polres Metro Bekasi Kabupaten.
Tokoh Bekasi yang akrab di sapa Baba Damin Sada meminta selain di proses hukum minta Kades Srimahi di pecat dari Jabatannya.
” Saya minta di Hukum sesuai dengan aturan terus di pecat,” ujar Damin Sada, Rabu (11/11/20) kepada awak media
Baba Damin menegaskan, setiap laporan yang masuk pihak kepolisian juga harus segera memprosesnya, mengingat dia (kades red) adalah pejabat negara yang berbuat sewenang-wenang harus diterusin.
” Kita dorong terus Kaplores untuk meneruskan persoalan sampai tuntas, sampai ke pengadilan,” tegas Baba Damin yang pernah menjabat kepala desa 13 tahun.
Sementara Camat Tambun Utara Deni Mulyadi saat dimintai tanggapannya terkait sikap anak buahnya mengaku sudah memanggil yang bersangkutan.
” Saya sudah memanggil dan memberikan arahan bahwa sebaiknya kades harus mengayomi warga, jangan terbawa emosi apalagi sampai melakukan kekerasan” kata Deni
Deni berharap masalah ini agar menjadi pelajaran dan pengalaman bahwa semua pejabat dan pemimpin harus sabar dan mengayomi.
Sementara itu kepala Desa Srimahi saat di konfirmasi awak media melalui telepon selulernya tidak bisa dihubungi.
Awak media mencoba mengkonfirmasi melalui Sekretaris Desa Srimahi melalui pesan WhatsApp mempertanyakan keberadaan Kades namun sekretaris desa mengatakan Kades tidak ada di kantornya.
” Beliau (Kades red) tidak ada di kantor pak, saya sudah balik ini mau ngantar masyarakat mau operasi pak, kerumah sakit, mohon maaf pak saya juga belum tau jelas duduk permasalahannya,” Kata Sekdes Srimahi.
Sebelumnya diberitakan diduga melakukan Penganiayaan, Kepala Desa Srimahi Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi Propinsi Jawa Barat Sudarto Abdullah di dilaporkan Warganya ke Polres Metro Bekasi Kabupaten, dengan LAPORAN POLISI Nomor : LP./1189/833 -SPKT / K/XI / 2020 / Restro Bekasi ,tanggal 09 Nopember 2020, Senin (9/11/20) jam 14.00
Menurut Roin Bin Saman 49 th warga Kp. Pulo Dadap Rt. 005/003 Desa Srimahi Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi saat di Konfirmasi dirumahnya mengatakan,” Awal mula kejadian pada saat itu saya mencari tukang Gerabak dirumahnya.
” Namun kata istri tukang Gerabak suaminya sedang berada dibelakang, pas saya sampe kesitu belakang Red, tukang Gerabak sedang melihat orang yang sedang membuat Turap, dia bilang klo bikin turap seperti ini, dia kebanjiran rumahnya, ya saya juga bilang rumah saya juga bakal kebanjiran, klo di Kecilkan seperti itu,” katanya.
” Pada saat itu kebetulan ada RW Ratim dilokasi tersebut kemudian saya bilang ke RW, Mamang gimana jadi Pegawe, ada orang kerja seperti itu ko di biarkan dan RW pun menjawab jika dirinya juga tidak tahu soal pembuatan turap tersebut, kemudian saya pun bergegas pulang kerumah saya,” katanya.
” Setelah saya berada dirumah, selang beberapa menit kemudian saya di jemput oleh RW diminta untuk kerumah Pa lurah yang berlokasi Kp Alas Malang RT 03 RW 02 Desa Srimahi Kecamatan Tambun Utara.
Sesampainya di rumah kepala Desa, Kepala Desa langsung memaki – maki saya dengan kata2 yang tidak pantas sambil memukul saya dengan menggunakan helm.
” Anjing Luh emang gua Ancam udah lama Luh, gua mau matiin Luh, kata Kades yang di kutip Roin pada saat dirinya dimaki dan dipukuli dengan helm berwarna merah Sampai Empat kali yang mengenai pipi dan telinga saya,” terangnya.
Atas kejadian tersebut Roin melaporkan kejadian Penganiayaan terhadap dirinya ke Polres Metro Bekasi Kabupaten
Ditempat yang sama istri Roin juga kepada awak media mengatakan,” sebagai istri saya tidak terima suami saya di pukuli oleh Kepala Desa dengan menggunakan helm, apalagi alasannya tidak jelas, sampai dimana pun akan saya tuntut, saya minta keadilan agar kepala Desa dihukum seberat – beratnya,” tegasnya.
sejak diunggahkannya berita ini Kepala Desa Srimahi Sudarto Abdullah belum bisa dikonfirmasi.
(Mad/Sar)