TOPTIME.CO.ID, ASAHAN– Satreskrim Polres Asahan berhasil mengungkap kasus prostitusi online yang menawarkan aktivitas jasa pemesanan seks melalui aplikasi telpon seluler android.Kamis (24/01/2020)
Seorang mucikari berinisial RAH (27) diamankan di salah satu hotel di Jalan Sei Gambus, Kisaran pada Rabu (8/1/2020) lalu sekitar pukul 21.00 WIB setelah bertransaksi lewat aplikasi sosial media me chat dengan Polisi yang menyamar sebagai pemesan jasa seks.
“Jadi tersangka ini berindak sebagai mucikarinya. Dialah yang menawarkan wanita-wanita yang akan dipakai jasa seksnya ke pria hidung belang melalui aplikasi. Setelah proses tawar menawar si mucikari mengantarkan ke hotel yang sudah disepakati,” kata Kapolres Asahan AKBP Faisal Napitupulu saat memberikan keterangan dihadapan sejumlah wartawan.
Polisi yang sebelumnya sudah mendapatkan informasi atas aksi tersangka ini kemudian menjebaknya dan langsung menangkap pelaku di loby hotel setelah mengantarkan wanitanya ke kamar dan bertemu si pria hidung belang.
Di hadapan Polisi, tersangka mengaku sudah menjadi penyedia jasa seks prostitusi online ini sejak delapan bulan terakhir dan beberapa wanita yang umumnya pekerja di lokasi hiburan malam di kota kisaran menjadi korbannya.
“Udah delapan bulan pak, rata rata ini di Kisaran saja, di Tanjungbalai juga ada,” katanya.
Ia mengaku mendapat keuntungan 15 persen dari tarif yang dikenakan kepada pelanggan. “Tarifnya bervariasi. Dari Rp. 300 ribu sampai Rp. 600 ribu,” katanya.
Tersangka disangkakan melanggar UU Nomor 19 Tahun 2019 atas Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 296 juncto Pasal 55 KUHP.
Berita ini merupakan laporan dari Koko
Wartawan TOPTIME
Wilayah Kabupaten Asahan Sumut(*)